jpnn.com - PALEMBANG - Ahli hukum administrasi negara DR Saut P Panjaitan SH MH menilai, pasca ditahannya Wali Kota Palembang H Romi Herton oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak otomatis membuat wakil wali kota saat ini Harnojoyo yang menggantikannya.
“Pertama, dengan ditahannya Wali Kota Palembang oleh KPK, maka akan ada proses lanjut sebagai terdakwa. Dalam konteks itu, posisinya sebagai wali kota akan diberhentikan sementara, dan dapat berlanjut dengan pemberhentian definitif,” kata Saut.
BACA JUGA: Pencari Burung Tersesat di Hutan, Tidur di Pohon
Dilanjutkan pria yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini, akan muncul pertanyaan apakah Harnojoyo selaku wakil wali kota akan otomatis menggantikan wali kota.
“Pendapat saya, kita harus jeli melihat hubungan hukum dan peristiwa hukum yang terjadi, terkait dengan ditahannya Romi sebagai Wali Kota. Yaitu terjadi pada proses tahapan Pemilukada Kota Palembang tahun 2013,” sambungnya.
BACA JUGA: Lebaran, KAI Sediakan 1.600 Tiket Tambahan
Saut membeberkan putusan pengadilan Tipikor terhadap Akil Mochtar dan ditahannya Romi Herton, maka nyata bahwa naiknya pasangan Romi Herton - Harnojoyo nyata-nyata dari hasil tindakan kejahatan.
“Terbukti yaitu penyuapan Akil. Oleh karena itu, posisi Harnojoyo sebagai wakil wali kota, nyata merupakan hasil dari satu perbuatan penyuapan dimaksud,” jelasnya.
Dalam hal ini, sebagai pakar hukum, Saut bisa melihat ada hubungan hukum dan peristiwa hukum yang terjadi harus dilihat dari konteks ini, yaitu pemenangan pasangan Calon sebagai paket pada proses tahapan Pemilukada.
BACA JUGA: Mudik, Ekstra Waspada di 33 Titik Jalan Ini
“Dengan demikian, ketentuan pasal 34 UU 32 tahun 2004 junto pasal 130 PP nomor 6 tahun 2005 junto pasal 131 ayat 1, ayat 3, dan ayat 4 PP 39 tahun 2008, tidak dapat diberlakukan terhadap posisi Harnojoyo sebagai wali kota. Karena tafsir pasal itu dapat terjadi hanya dalam situasi pemerintahan yang normal. Artinya naiknya kepala daerah dan wakilnya itu tidak ada masalah hukum pada proses tahapan Pemilukada. Sehingga Harnojoyo tidak bisa otomatis menggantikan posisi sebagai wali kota,” imbuhnya.
Lebih jauh Saut menegaskan, untuk kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan, maka Mendagri harus berani dan tegas mengambil sikap, yaitu dengan memberhentikan keduanya.
“Karena keduanya nyata naik dan duduk sebagai kepala daerah dan wakilnya dilakukan dengan cara melanggar hukum. Apabila Mendagri masih ragu-ragu karena terjadi kekosongan hukum terhadap kasus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, maka diperlukan terobosan hukum berupa fatwa Mahkamah Agung. Hal ini untuk meluruskan cacat hukum yang terjadi atas dasar azas keadilan, azas kejujuran, dan azas kepastian hukum, dalam demokrasi, Pemilukada, dan Pemerintahan,” pungkasnya.(kie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Purnama, Bali Gelap Gulita
Redaktur : Tim Redaksi