jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penyebab Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang menjadi narapidana kasus korupsi tak berada di Lapas Sukamiskin Bandung saat lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat lalu (20/7). Kini, lembaga antirasuah itu menyegel sel di Sukamiskin yang dihuni Wawan.
"Makanya kami lagi selidiki lebih jauh. Ruang tahanannya kami segel ya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).
BACA JUGA: Harusnya Saber Pungli Wilayah Polri bukan KPK
Menurut Agus, selentingan tentang hal-hal miring di Lapas Sukamiskin sudah sering terdengar. Salah satunya soal napi korupsi yang bisa bebas keluar dari lapas.
Menurut Agus, OTT KPK di Sukamiskin yang menjaring kepala lapasnya, Wahid Husen dan narapidana suap Fahmi Darmawansyah menjadi bukti praktik miring itu sudah sering terjadi. "Kan kabarnya banyak ada yang di mana suka jalan-jalan," katanya.
BACA JUGA: Omongan Terbaru Ketua KPK soal Suap di Sukamiskin
Karena itu, KPK juga melontarkan wacana tentang pemindahan narapidana kasus korupsi ke Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa menilai usul itu sebagai hal positif. "Apa pun usulan itu bisa positif," kata Desmond di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).
Namun, kata dia, tidak ada jaminan bahwa napi korupsi di Nusakambangan lantas tak leluasa. "Atau masih sama saja karena orang-orang penjaga lapasnya mentalnya sama?" ujar ketua DPP Partai Gerindra itu.(boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Peringatkan, Tak Boleh Ada yang Buka Segel di Sukamiskin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap di Sukamiskin Sangat Terbuka, Kinerja KPK Jadi Sia-sia
Redaktur : Tim Redaksi