Fadli Zon: Mendag Tanggung Jawab, Dong! Ada Dirjen Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Kamis, 21 April 2022 – 13:50 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bertanggung jawab setelah IWW menjadi tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

IWW diketahui merupakan anak buah Lutfi dan menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

BACA JUGA: Fadli Zon Meyakini Mahasiswa dan Buruh Punya Strategi agar Tidak Disusupi

"Mendag seharusnya secara moral bertanggung jawab, dong, ada dirjen yang kena," kata Fadli ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/4).

Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu kemudian menyinggung langkah beberapa menteri di negara lain. Mereka biasanya mundur apabila ada bawahan yang menjadi tersangka korupsi.

BACA JUGA: Apresiasi Kejagung, Pedagang Pasar Siap Bergerak Mendukung Jokowi

"Kalau di luar negeri, sih, sudah mundur. Namun, kan, di sini enggak ada istilah mundur begitu," ujar Fadli.

Di sisi lain, anggota Komisi I DPR RI itu mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah mengungkap dugaan kasus korupsi mafia minyak goreng tersebut.

BACA JUGA: Siapa Dalang Korupsi Minyak Goreng di Kemendag?

Menurut Fadli, aksi rasuah itu tentu berimbas langsung ke rakyat yang kesusahan memperoleh minyak goreng.

"Jadi, memang harus ditindak dengan tegas. Kami apresiasi langkah dari Jaksa Agung," kata dia.

Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Empat tersangka itu yaitu IWW, MPT berstatus Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM menjabat Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS yang bekerja sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Adapun, IWW ditetapkan tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

MPT kemudian ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

Selain itu, MPT diduga mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga ditetapkan tersangka.

Selanjutnya, SM ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan PE bagi PHG.

Berikutnya, PTS ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE bagi PT. Musim Mas. (ast/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompolnas Nilai Polri Tak Keluar Jalur dalam Penanganan Krisis Minyak Goreng


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler