jpnn.com, JAKARTA - Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta segera memiliki payung hukum. Para pelanggar tak lagi diingatkan, namun bakal diberikan tindakan berupa penilangan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, peraturan gubernur tentang penindakan bakal segera diterbitkan sebelum tanggal 1 Agustus 2018 mendatang.
BACA JUGA: Jakarta Canangkan Zero AIDS 2030
Menurut dia. hal ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menggunakan sarana transportasi umum yang ada.
Sementara itu, untuk, para pengendara roda empat yang masih menggunakan kendaraan pribadi tetap diperbolehkan. Namun, harus patuh pada aturan ganjil genap.
BACA JUGA: Teknologi Canggih Permudah Pelayanan di Terminal Pulo Gebang
Terkait hal itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah solusi. Selain menyiapkan jalur alternatif, pemerintah juga memiliki terobosan yang dibuat untuk memudahkan pemilik kendaraan pribadi.
“Pemerintah bekerja sama dengan aplikasi penunjuk jalan seperti Waze dan Google Maps,” ujar dia di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (26/7).
BACA JUGA: Sukses Mobil, IPW Sarankan Ganjil Genap Sepeda Motor
Dengan aplikasi itu, nantinya para pengendara roda empat bisa dimudahkan mencari jalan melewati jalur perluasan ganjil-genap.
"Tinggal ketik pelat nomor, nanti diarahkan harus bagaimana. Itu tanggal 2 Juli sudah bisa," tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemiskinan Turun Drastis Bukan Prestasi Anies
Redaktur : Tim Redaksi