jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri menggelar webinar bertema Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, Selasa (31/1).
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan, tema tersebut sengaja dipilih karena isu netralitas penyelenggara negara sangat penting untuk mendapatkan perhatian.
BACA JUGA: 16.900 ASN dan TNI/Polri Bakal Tempati 47 Tower Apartemen di IKN Nusantara
“Seluruh penyelenggara negara, termasuk di dalamnya lembaga peradilan karena nanti terkait sengketa hasil pemilu, harus netral. Diskusi ini salah satu bentuk bagaimana menciptakan ekosistem pemilu yang sehat, agar semua pihak, kontestan, merasa diperlakukan sama, adil, sesuai asas pemilu langsung umum bebas rahasia, jujur dan adil,” ujar Bahtiar saat membuka webinar.
Webinar menghadirkan narasumber antara lain dari KPU, Bawaslu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), KemenPAN-RB, Puspom TNI, dan Divisi Propam Polri.
BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Bicara soal Kesejahteraan ASN, Bersyukurlah!
Jumlah ASN Melanggar Prinsip Netralitas
Anggota Bawaslu RI Puadi dalam paparannya mengatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN sudah mengkhawatirkan.
“Pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang mengkhawatirkan,” ujar Puadi yang menjadi salah satu narasumber webinar tersebut.
BACA JUGA: Ketum MIPI Bahtiar: Ada 18 Parpol Peserta Pemilu 2024, Tanda-tanda Baik
“Walaupun berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis, tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi,” imbuhnya.
Dia lantas mengungkap data, pada Pemilu 2019 terdapat 914 temuan dugaan ASN melanggar netralitas, 85 laporan, 4 kasus diproses, 101 kasus dinyatakan bukan masuk kategori pelanggaran, dan 894 kasus direkomendasikan oleh Bawaslu kepada pimpinan instansi tempat ASN bekerja.
Selanjutnya, pada Pilkada 2020, terdapat 1.536 dugaan pelanggaran netralitas, 53 penanganan dihentikan, 1.398 direkomendasi/diteruskan kepada pimpinan instansi.
Mengutip data KASN, Puadi membeberkan bahwa pada Pemilihan 2020 erdapat 2.034 ASN yang dilaporkan, 1.596 terbukti dan dijatuhi sanksi, 1.373 ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
4 Penyebab Maraknya Pelanggaran Netralitas ASN
Lebih lanjut, Puadi menyebutkan ada 4 penyebab masih maraknya pelanggaran netralitas ASN pada pemilu/Pilkada.
1. Mentalitas birokrasi kita yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi, yang mestinya mewujudkan ASN yang loyal pada pelayanan public dan kepentingan negara, ketimbang atasan atau aktor politik local.
2. Kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon, yang melahirkan politik identitas.
3. Digunakannya pemilu/pemilihan sebagai tukar guling untuk mencari promosi jabatan.
4. Intimidasi dan tekanan orang kuat local yang terlalu dominan kepada ASN yang berada dalam cengkeraman ekosistem yang tidak menguntungkan. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu