Webinar MIPI: Valentine’s Day, Hari Kasih Suara Pemilu 2024

Sabtu, 26 November 2022 – 15:15 WIB
Ketua Umum MIPI Bahtiar saat membuka webinar bertema Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Sabtu (26/11). Foto: tangkapan layar Youtube MIPI

jpnn.com - JAKARTA – Webinar rutin yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) setiap Sabtu, untuk edisi 26 November 2022 memilih tema “Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.”

Ketua Umum MIPI Bahtiar menjelaskan, tema tersebut sengaja dipilih sebagai bentuk partisipasi MIPI untuk mendukung kinerja penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: Menjelang Pemilu 2024, Jokowi Beri Peringatan Ini kepada Bakal Capres dan Cawapres

“Selain itu, MIPI sebagai wadah berhimpunnya para pakar, praktisi, dan pemerhati pemerintahan juga ingin ikut menyukseskan agenda besar Pemilu 2024,” ujar Bahtiar saat membuka webinar MIPI pada Sabtu (26/11).

“Tentu masyarakat perlu diberikan informasi, mendapatkan pemahaman sejauh mana perkembangan, tahapan-tahapan apa yang sudah diselenggarakan oleh kawan-kawan penyelenggara Pemilu,” sambung Bahtiar yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, itu.

BACA JUGA: Semua KPU di Riau Buka Rekrutmen Calon PPK Pemilu 2024

Webinar ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad) Mudiyati Rahmatunnisa.

Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan, saat ini tahapan paling up to date yang dijalani KPU ialah melakukan proses verifikasi faktual pasca-perbaikan dari partai politik pendaftar peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA: Dirjen Politik & PUM Kemendagri Apresiasi Rancangan Perbawaslu Pengawasan Partisipatif

“Pada tanggal 14 Desember nanti, KPU akan menetapkan partai-partai mana saja yang sudah resmi menjadi peserta Pemilu,” kata Afifuddin.

KPU juga tengah melakukan penetapan jumlah kursi dan jumlah daerah pemilihan (Dapil) yang rencananya dilangsungkan 14 Oktober hingga 9 Februari 2023.

Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024

Pemilu Serentak 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Adapun, pilkada bakal digelar 27 November 2024.

Afif menyampaikan bahwa KPU sudah menetapkan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024, bertepatan dengan Valentine’s Day.

“Pemilu kita ini pelaksanaannya yang pasti, yang sekarang kita suarakan itu adalah 14 Februari 2024. Ini Hari Kasih Sayang (Valentine), kita (KPU) barengkan dengan Hari Kasih Suara. Yang harapannya Pemilu kita itu berlandaskan kasih sayang, bersemangatkan integrasi, menjaga persatuan dan kebersamaan,” kata Afif.

“Pemilu yang penuh kasih saying, tidak membelah masyarakat seperti beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, KPU menerapkan strategi-strategi untuk menyukseskan berbagai tahapan Pemilu, antara lain dengan memperkuat kerja sama antarlembaga dan instansi agar tercipta kolaborasi yang baik untuk meminimalisir konflik dan kecurangan.

Berikutnya, memperkuat penggunaan terknologi informasi, menyusun tahapan Pemilu dengan memperhatikan implikasi tahapan yang beririsan, mengoptimalkan kapasitas dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), hingga mengoptimalkan anggaran di setiap tahapan Pemilu.

“Kita (KPU) juga memastikan setiap tahapan Pemilu sesuai jadwal, efektif, dan efisien,” kata Afif.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan, Bawaslu berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu.

Rahmat memperkirakan ke depan Bawaslu akan berkutat pada pelanggaran administrasi dan sengketa administrasi daripada pelanggaran pidana.

Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

Dosen FISIP Unpad Mudiyati Rahmatunnisa menjelaskan, Pemilu merupakan proses kompetensi politik untuk memperoleh dukungan.

Kompetensi itu memunculkan kerawanan dan kerentanan, sehingga membuka peluang praktik-praktik pelanggaran baik dalam bentuk kesengajaan maupun tidak.

Mudi memaparkan beberapa jenis pelanggaran pemilihan terdiri dari pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilihan, dan pelanggaran hukum lainnya.

“Setiap tahapan punya potensi pelanggaran yang luar biasa. Oleh karena itu, menjadi urgen soal pengawasan ini. Nah, yang kemudian perlu ditekankan adalah sebetulnya jangan heavy-nya di penindakan, tetapi justru kita heavy-nya ada di pencegahan sebetulnya,” ujarnya.

Upaya pencegahan itu dilakukan dengan melakukan sosialisasi intensif dan berkelanjutan kepada semua pemangku kepentingan tentang Peraturan Pemilu dan Pemilihan.

Kemudian mendorong partisipasi semua pihak untuk berperan aktif mengawasi keseluruhan tahapan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

“Kita memang perlu melakukan beragam inovasi ya, dan KPU sebetulnya sudah mencoba untuk melakukan berbagai inovasi,” terangnya. (sam/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler