jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo bisa dituding sebagai pengkhianat rakyat jika tetap mengeluarkan deponering (pembekuan) atas kasus hukum terhadap tiga eks komisioner KPK, Abraham Samad, Bambang Wojoyanto dan Novel Baswedan.
Warning ini disampaikan Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Humaidi kepada wartawan disela-sela aksi unjuk rasa damai ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Bersana di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarya, Kamis (18/2). Menurut Edi, kasus ketiga komisioner KPK, saat ini sedang berproses dan sudah seharusnya semua pihak termasuk Presiden Jokowi dan Jaksa Agung menghormati jalannya proses hukum itu.
BACA JUGA: Kata ICW, Begini Caranya Bikin Koruptor Kapok
"Bukan malah melakukan intervensi atau menghentikkan proses hukum yang sedang berjalan itu," tegasnya.
Kasus Abraham Samad (AS), Bambang Widjojanto (BW) dan Novel Baswedan (NB) ujar Edi adalah murni pidana, bukan politik. Kalau Jaksa Agung tetap ngotot mengeluarkan deponering, sebaiknya Praseryo mundur dari jabat jaksa agung.
BACA JUGA: Diduga Korupsi, Kabiro Kesos Papua Barat Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
"Bila perlu kami para pemuda dan mahasiswa atas nama rakyat Indonesia, yang memundurkan Prasetyo," tegas Edi Humaidi.
Adanya penghentian kasus Samad, BW dan Novel di tengah jalan, lanjut Edi karena intervensi kekuasaan presiden akan melahirkan adanya ketidakpastian hukum.
BACA JUGA: Siap-siap Pak Yasonna, Djan Faridz Cs Mau Gugat Lagi Nih
Sedang dalam aksinya, massa Aliansi Bersama yang terdiri dari Kaukus Muda Indonesia (KMI), Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), menentang rencana Kejakgung mendeponering kasus eks pimpinan komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjayanto, juga eks penyidiknya Anis Baswedan.
Selain membawa poster dan spanduk, aksi unjuk rasa yang sudah ketiga kalinya ini masih menentang rencana Kejakgung mendeponering kasus Samad, BW dan Novel. "Kita menolak deponering atas kasus hukum yang melibatkan Abraham Samad dan Bambang Widjajanto maupun Novel Baswedan," seru Andre, koordinator aksi yang berorasi di atas mobil bak terbuka.
Aliansi Bersama mencermati perkembangan penanganan kasus eks pimpinan dan penyidik KPK ini oleh Kejakgung. Menurut mereka ada kemungkinan kasus ini akan dihentikan melalui deponering.
Terlebih setelah adanya surat Jaksa Agung HM Prasetyo ke Pimpinan DPR untuk meminta pandangan dan pertimbangan soal deponering kasus AS dan BW. Dalam keterangan pers yang dibagi kepada wartawan di tengah aksi unjuk rasa itu, Aliansi Bersama menegaskan penolakannya rencana deponering tersebut.
Mereka juga menolak tegas intervensi dan campur tangan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. "Jika Jaksa Agung tetap mengeluarkan deponering, kami minta Jaksa Agung untuk mundur karena sudah bermain politik dan mengkhianati rakyat," pungkas mereka.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelorakan Semangat Kebangsaan, Forum Jong Indonesia Temui Ketua MPR
Redaktur : Tim Redaksi