jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tengah menyiapkan draft revisi UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme. Ke depan, regulasi yang disiapkan pemerintah tidak hanya menyasar orang tapi juga bisa menjerat korporasi.
Hal itu tergambar dari enam poin penguatan UU Terorisme yang sedang disiapkan Kemenkumham dan tingggal finalisasi. "Sudah sinkronisasi tinggal finishing. Ada beberapa poin perbaikan," ujar Yasonna usai rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) di gedung DPR Jakarta, Senin (25/1).
BACA JUGA: MUI: Jangan Buru-buru Sebut Gafatar Sesat
Keenam poin itu diantaranya, pertama, jangka waktu pemeriksaan terduga teroris setelah penangkapan dari 7 hari menjadi 30 hari. Penahanan terduga teroris setelah berstatus tersangka ditambah dari 6 bulan menjadi 10 bulan, dan penyadapan yang sebelumnya berdasarkan izin perintah ketua Pengadilan Negeri menjadi hakim pengadilan.
"Kedua, penuntutan dan pengusutan tak hanya kepada orang tetapi juga kepada korporasi," kata Yasonna.
BACA JUGA: Semoga Tidak Ada yang Sedang Kesurupan Utang Luar Negeri
Ketiga, perluasan tindak pidana terorisme, kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan, pembantuan tindak pidana terorisme. Keempat, pencabutan paspor bagi warga negara yang ikut pelatihan militer ke luar negeri. Termasuk negara atau organisasi yang melakukan perbuatan teror.
Kelima, masalah pengawasan terhadap pelaku teror selama enam bulan. Tapi pengawasan terhadap terpidana terorisme yang sudah selesai di-follow up, paling lama setahun setelah bebas.
BACA JUGA: Kasus TPPI Rugikan Negara Rp 35 Triliun, Terbesar yang Pernah Ditangani Polri
"Itu pengawasan resmi. Jd nanti kasus yang seperti kemarin (Thamrin-red) mantan narapidana perlu dibina. Program deradikalisasi jalan terus, tidak dibiarkan. Terakhir perlu dilakukan rehabilitasi yang holistik dan komprehensif bagi napi teroris" ujarnya.
Menkumham menambahkan, setelah disusun dratfnya akan dibawa kepada Menkopolhukam untuk diputuskan dan diserahkan ke Presiden Joko Widodo guna dibahas dalam rapat kabinet. Setelah itu diajukan ke DPR. (fat/fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Himad Purelang: Pembubaran BP Batam Cukup dengan Keppres
Redaktur : Tim Redaksi