jpnn.com, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menindak tegas Wibowo, seorang preman yang ada di Pademangan, Jakarta Utara karena melawan ketika ditangkap pada Selasa (5/5) kemarin.
Akibatnya, kaki Wibowo pun dilubangi petugas dengan timah panas.
BACA JUGA: Polisi Menembak Ban Sepeda Motor Penjahat, Peluru Memantul, Menancap di Rusuk Aditya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Wibowo adalah preman yang sudah berbulan-bulan menjadi buronan karena melakukan aksi penodongan bersama dua rekannya, yakni Muhammad Ridwan dan Nova Gunawan.
“Pelaku beraksi pada Agustus 2019 lalu dan baru ditangkap kemarin,” ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (6/4).
BACA JUGA: YR Melakukan Perbuatan Terlarang di Masa Cuti, Memang Keterlaluan Kamu, Mas
Yusri menerangkan, Wibowo ditangkap di Jalan Gunung Sahari, tepat di depan Gedung Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara.
Sementara itu, untuk aksi penodongan dilakukan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Hotman Paris Bertanya Cara Menghindari Godaan Perempuan Cantik, Aa Gym Tertawa
Yusri menjelaskan, pada 25 Agustus 2019 lalu Wibowo bersama temannya pergi ke kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Di sana, para pelaku melihat korban (TA) dan rekannya yang sedang nongkrong.
“Pelaku kemudian menunggu korban berpisah dengan temannya agar bisa lebih mudah mengambil harta bendanya,” ujar Yusri.
Setelah momennya pas, pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban seraya meminta menyerahkan harta benda yang dibawa.
Korban yang panik langsung memberikan sepeda motor dan telepon genggam miliknya. Setelah itu, barulah korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Namun, saat itu hanya dua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Ridwan dan Nova.
Wibowo kemudian menjadi buron sejak saat itu dan baru ditangkap sekarang.
"Setelah korban melapor, dua tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian di kawasan Stasiun Mangga Besar pada 30 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 WIB,” tambah Yusri.
Atas perbuatannya, kini Wibowo harus menyusul temannya ke dalam jeruji besi.
Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan