YR Melakukan Perbuatan Terlarang di Masa Cuti, Memang Keterlaluan Kamu, Mas

Rabu, 06 Mei 2020 – 05:19 WIB
Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet dan Kasatreskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan menunjukkan tersangka pencuri kendaraan bermotor di Sampit, Selasa (5/5/2020). Foto: ANTARA/Norjani

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Polisi menangkap pria berinisial YR (24) yang melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Warga Jalan Raflesia, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah itu baru bebas dari penjara.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor yang Serang Polisi Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!

"Berdasarkan data dari lapas, tersangka bukan bebas karena program asimilasi tetapi cuti bersyarat. Masa percobaan 9 Maret 2020. Sekarang dia ditangkap lagi," kata Kapolres Kotawatingin Timur AKBP Mohammad Rommel diwakili Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet, di Sampit, Rabu (6/5).

Tortet yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur AKP Zaldy Kurniawan menjelaskan, tersangka mencuri sepeda motor di Jalan Anang Santawi Gang Sedap Malam pada Senin (27/4), pukul 02.30 WIB di rumah seorang korban bernama Mulyajid.

BACA JUGA: Inilah Daftar Nama Perampok Ditembak Mati, Salah Satunya si Kapten

Rumah korban masih berada di kawasan atau kampung yang sama dengan tersangka.

Dia menjalankan aksinya dengan cepat karena sudah memahami tentang otomotif.

BACA JUGA: Siswa Kembali Bersekolah Akhir Mei, Bioskop dan Salon Buka Pekan Depan

Sepeda motor curian dijual bersama rekannya kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya.

Dari hasil penjualan itu, tersangka mengaku mendapat bagian masing-masing Rp2,5 juta.

Tersangka tidak bisa berkutik ketika polisi menangkapnya pada 29 April, dengan barang bukti berupa dua buah pelat sepeda motor, telepon seluler dan uang tunai Rp500 ribu sisa penjualan sepeda motor curian.

Atas perbuatannya itu, tersangka harus kembali berurusan dengan hukum, padahal baru saja menghirup udara kebebasan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat huruf 3 (e) KHUP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian sepeda motor. September 2019 lalu dia divonis 9 bulan, kemudian cuti bersyarat setelah menjalani di akhir hukumannya, tetapi malah berulah lagi," demikian Tortet.

Tersangka yang berperawakan kurus itu tampak tidak banyak berkomentar. Dia lebih banyak mengangguk ketika ditanya oleh Tortet.

"Saya cuti bersyarat. Saya perlu uang. Uangnya saya pakai untuk keperluan sehari-hari," demikian YR, tersangka pencurian sepeda motor tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler