"Dakwaan jaksa tidak berdasar dan prematur
BACA JUGA: Jangkauan Bantuan Masih Lemah
Tidak ada bukti kuat yang bisa membuktikan kalau klien kami yang memerintah atau diperintah untuk melakukan pemufakatan pembunuhan," tegas Paparang yang dihubungi, Kamis (8/10).Pengacara muda asal Sulawesi Utara ini menambahkan, ada upaya dari para petinggi Polri untuk mengkambinghitamkan Williardi dalam kasus pembunuhan Nassarudin
"Penetapan ini sangat tergesa-gesa
BACA JUGA: Denny Bilang Presiden tetap Harapkan KPK Independent
Mestinya status klien kami sebagai saksi duluBACA JUGA: Presiden Tidak Intervensi Golkar
Jadi harusnya Kapolri dan Kapolda diperiksa dulu biar jelas, ada perintah atau tidak serta perintahnya ke siapa," tegasnya.Dia menyatakan keyakinannya kalau Williardi tidak bersalah dan hanya dikorbankan"Karena itu kami minta majelis hakim membebaskan klien kami," cetus Paparang yang sahabat karib Williardi ini lagi(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumpak Satu Angkatan dengan Jaksa Agung
Redaktur : Tim Redaksi