Wilmar Pelopori Kebijakan Perlindungan Pekerja Anak

Rabu, 22 November 2017 – 09:49 WIB
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan anak-anak yang tinggal di perkebunan kelapa sawit, di mana orang tua mereka bekerja, Wilmar Group Indonesia meluncurkan Kebijakan Perlindungan Anak (Child Protection Policy/CPP).

MP Tumanggor, Komisaris Wilmar Group Indonesia, mengatakan, kebijakan baru ini menjadi yang pertama (pelopor/pioner) di industri kelapa sawit yang secara eksplisit akan meluas ke pemasok dan kontraktor.

BACA JUGA: Gunakan Pendekatan Bilateral untuk Buka Pasar CPO

Dijelaskan, kebijakan Perlindungan Anak Wilmar menggantikan Kebijakan Ketenagakerjaan Pekerja Anak yang telah berlangsung lama, yang telah ada sejak awal perusahaan.

Kebijakan baru ini dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak dan berusaha melindungi semua anak di dalam operasi Wilmar serta layanan terkait.

BACA JUGA: Presiden: Kalau Swasta 8 Ton, Pekebun juga Bisa

Kebijakan tersebut akan berlaku di seluruh operasi global Wilmar, termasuk usaha patungan, pemasok, dan kontraktor pihak ketiga.

"Wilmar tidak mentolerir pekerja anak dalam situasi apapun. Namun, anak-anak yang ada di komunitas perkebunan kami merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan mereka dilindungi. Ini adalah komitmen yang besar, tapi ini menjadi sesuatu yang benar-benar kami yakini,” kata MP Tumanggor, Komisaris Wilmar Group Indonesia, kepada pers di Jakarta, (22/11).

BACA JUGA: Gubernur Aceh Larang Penjualan CPO ke Luar Daerah

Komisioner Trafficking dan Eksploitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyambut baik langkah perusahaan untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

KPAI memberi apresiasi pada upaya perusahaan kategori pekerjaan berat, seperti industri perkebunan dan lainnya, mengeluarkan regulasi tak mempekerjakan anak-anak. Semisal program Child Protection Policy (CPP) yang digagas Wilmar Global, dimana perusahaan itu tidak menerima Crude Palm Oil (CPO) dari perkebunan yang mempekerjakan anak-anak.

"Saya kira positif dong kalau anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam produksi CPO. Tapi itu tetap harus diawasi, harus dipantau," katanya.

Dia berharap perusahaan-perusahaan konsisten tak mempekerjakan anak di bawah umur. Menurutnya, saat ini banyak anak-anak yang masuk pada kategori pekerjaan berat.

Tumanggor menjelaskan, Wilmar berkomitmen untuk memastikan hak dan perlindungan anak di bawah usia 18 (sebagaimana ditetapkan oleh Konvensi PBB mengenai hak-hak anak).

Kebijakan Perlindungan Anak Wilmar juga mengadopsi definisi pekerja anak seperti yang tertera pada Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 182 mengenai Bentuk-bentuk Perkerjaan Terburuk untuk Anak dan Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum pada 1973.

"Semua pegawai Wilmar bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan ini diterapkan setiap saat, termasuk kepatuhan oleh pemasok dan kontraktor. " tegasnya.

Dalam pengembangan kebijakan baru ini, Wilmar telah meminta umpan balik dari organisasi eksternal termasuk Unicef.

Wilmar juga berkomitmen untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan anak-anak dalam operasi, kegiatan, dan keputusan perusahaan, termasuk kebijakan manajemen yang terkait dengan orangtua yang bekerja, dan semua wilayah di bawah manajemen secara langsung.

Serta memastikan bahwa semua lapangan pekerjaan yang dijalankan secara langsung oleh Wilmar mematuhi Pasal Tanpa Pekerja Anak.

“Dengan cepat dan tepat, kami berkomitmen untuk merespons semua bentuk eksploitasi anak dan penyiksaan anak ketika hal tersebut dilaporkan kepada kami. Dan, kami akan memastikan bahwa hanya orang berkualifikasi dan layak yang telah dilatih mengenai Kebijakan Perlindungan Anak yang akan ditugaskan pada posisi-posisi di mana mereka menjalankan kontak langsung dengan anak-anak sebagai bagian dari pekerjaan mereka,” ulasnya.

Dikatakan, di luar kebijakan tersebut, Wilmar juga telah memulai Program Redevelopment Sekolah untuk memastikan bahwa anak-anak karyawan dan juga di masyarakat pedesaan tempat perusahaan beroperasi memiliki akses gratis terhadap pendidikan berkualitas. (rl/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani di Pulau Sebatik Jual Kelapa Sawit ke Malaysia


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler