Wiranto Janji Tak akan Kampanye Hitam

Selasa, 17 Februari 2009 – 18:32 WIB
BEKASI - Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto mengajak para kontestan Pemilu 2009 menghindari berbagai bentuk kampanye negatif, yang saling menjatuhkan antara satu dengan lainnyaDengan menghindari kampanye negatif, berarti bersama-sama mewujudkan pemilu yang berkualitas.''Saya tidak setuju dengan kampanye negatif, saling menyerang dan saling menjatuhkan dengan membeberkan kelemahan maupun menjelek-jelekan parpol atau kandidat lain,'' kata Wiranto kepada wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/2).

Wiranto menegaskan, saat ini semua pihak menginginkan Pemilu 2009 menjadi pemilu yang jujur,adil dan bermartabat

BACA JUGA: Protap Kisruh Karena Dimotori Politisi

Karena itu, kata dia, semua kontestan pemilu 2009 harus dengan elegan mengikuti peraturan yang sudah ada
''Dengan demikian maka hasil pemilu pun akan lebih berkualitas dan bermartabat.'' Tetapi sebaliknya, lanjut Wiranto, jika dalam kampanye sudah saling menyerang dengan cara-cara yang tidak etis dan bahkan melanggar hukum, akan mencoreng pesta demokrasi yang kita dambakan selama ini.

Ia mengajak semua caleg, kader dan simpatisan dari partai manapun, khususnya dari partai Hanura,untuk lebih mengutamakan berkompetisi dengan beradu konsep dan argumentasi dalam upaya memenangkan partainya masing-masing.Menanggapi keinginannya maju menjadi calon presiden mendatang, Wiranto menegaskan bahwa hal itu adalah keputusan rapat pimpinan Partai Hanura dan dirinya sebagai Ketua Umum tunduk atas keputusan tersebut."Pengajuan capres diajukan oleh parpol atau oleh gabungan parpol, ini kami hormati karena tidak ada cara lain," katanya.
 
Kemudian menyoal putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), khususnya soal calon presiden (capres) independen, Wiranto menyatakan menghormati putusan tersebut.  "Tidak apa-apa, kita hormati putusan MK tersebut," katanya.
 
MK menolak seluruh permohonan uji materi UU tersebut yang diajukan M Fadjroel Rachman (Pemohon I), Mariana (Pemohon II), dan Bob Febrian (Pemohon III)

BACA JUGA: Pemerintah Tidak Hentikan Pemekaran

Dengan putusan MK tersebut peluang capres independen untuk bertarung pada Pilpres 2009 menjadi tertutup
Pengajuan capres harus dilakukan melalui partai politik.
 
Sementara itu, Partai Hanura bersama sejumlah partai lainnya, juga telah mengajukan uji materi UU Pilpres terkait pasal 9 UU Pilpres yang mengharuskan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional.
 
Wiranto mengatakan, apabila MK tidak memenuhi permohonan uji materi yang dilakukan partainya dan sejumlah partai lain, maka pihaknya akan mentaati keputusan tersebut

BACA JUGA: Deptan Tawarkan Program Sarjana Masuk Desa

"Namun kami patut kecewa karena tujuan kami ingin kembali memberi rakyat kesempatan memilih pemimpin yang mampuKalau harus dibatasi dengan jumlah persyaratan pencalonan," katanyaDijelaskan, persyaratan pencalonan dengan mematok angka yang tinggi itu tidak adil karena pada dasarnya semua rakyat punya hak untuk mengajukan calon yang dianggap baik"Kompetisinya nanti dilakukan pada saat pemilihan berlangsung," katanya.(aj/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Capres Golkar Diumumkan Sebelum Pileg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler