jpnn.com - JPNN.com - Menko Polhukam Wiranto menegaskan bahwa pemerintah telah berulang kali mengklarifikasi isu serbuan tenaga kerja asing di Indonesia. Menurutnya, isu tersebut tidak berdasar.
Dia mengatakan bahwa ijin untuk mendatangkan tenaga kerja asing ke Indonesia telah diatur jelas di dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Angka 10 Juta Itu Memang Hiperbolis tapi...
Di dalam UU itu pemerintah mengijinkan TKA yang memiliki keahlian khusus (tenaga ahli).
"Dan tenaga kerja asing di Indonesia nggak sampai jutaan seperti kabar yang tersebar. Memang yang paling banyak dari Tiongkok karena proyek mereka di Indonesia ada banyak," ujarnya.
BACA JUGA: Kok Data Jumlah TKA Beda Jauh? Patut Dipertanyakan
Dia juga menjelaskan bahwa keberadaan TKA di Indonesia didatangkan karena memang diperlukan perusahaan.
"Mungkin karena di proyek tersebut butuh mengoperasikan tekhnologi yang belum dapat dikerjakan oleh tenaga kerja kita. Jadi mereka butuh mendatangkan tenaga ahli dari negaranya," tutur dia.
BACA JUGA: Jokowi Bilang, Tenaga Kerja Asing Hanya di Awal Proyek
Wiranto juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terbawa polemik dari isu yang menurutnya tidak berdasar tersebut.
Lalu, dia membandingkan kondisi dengan negara lain yang dianggapnya tidak memprotes saat menerima "serbuan" tenaga kerja asal Indonesia (TKI).
Seperti misalnya Arab Saudi, Malaysia, dan Singapura yang menerima ratusan ribu bahkan jutaan TKI.
"TKI di Singapura ada 150 ribu-an padahal penduduknya cuma sekitar 5,5 juta. Tapi nggak ribut di sana," tukasnya.
Soal tenaga kerja asing, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga angkat bicara.
Dia berharap tidak ada pihak yang mencoba untuk mempolitisir isu serbuan tenaga kerja asing karena pemerintah telah mengklarifikasi hal itu.
"Mbok ya jangan dipolitisir gitu loh. Pakai data dan fakta yang bener gitu. Kalau pakai fakta dan data sampaikan secara benar. Kalau nggak benar itu kan terjadi pembohongan publik," cetusnya.
Dia juga mengklaim pihaknya telah mengantongi identitas penyebar isu serbuan tenaga kerja asing melalui media sosial.
Aparat penegak hukum, lanjutnya, diharapkan dapat langsung menindaklanjuti temuannya tersebut. "Sudah teridentifikasi," katanya.
Di sisi lain, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengusutan kasus penyebaran kabar bohong (hoax) serbuan tenaga kerja asing di Indonesia.
"Kami berkoordinasi dengan imigrasi, imigrasi yang di depan, yang punya UU-nya, tinggal nanti kalau ada kami temukan, kalau sekarang kan masih dalam kegiatan penyelidikan," terang Ari. (tyo/byu/jun/dod)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi: Jadi Saya Ingatkan Lagi...
Redaktur : Tim Redaksi