jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto kembali menegaskan bahwa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak punya niat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Rancangan Undang-undang KUHP.
Menurutnya, hal ini sudah dibahas di dalam rapat internal pemerintah pada Rabu (6/6). Forum itu juga dihadiri pimpinan KPK.
BACA JUGA: KPK Telusuri Soal Uang Rp 1,9 M di Rumah Bupati Bengkalis
"Kemarin saya sudah melakukan pertemuan secara internal pemerintah dulu, maka satu hal kalau ada dugaan RUU KUHP akan melemahkan aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana khusus seperti KPK, itu tidak benar. Sama sekali tidak benar," tegas Wiranto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/6).
Dia menjelaskan bahwa masuknya delik korupsi ke RUU KUHP, sifatnya kodifikasi delik-delik tindak pidana khusus, tapi hanya pokoknya saja. Tujuannya supaya ada pedoman umum bagi peradilan tindak pidana khusus (Tipidsus).
BACA JUGA: Tolak RKUHP, KPK Bakal Melobi Presiden Jokowi
“Artinya, istilah hukumnya ada lex generalis yang ada di KUHP. Untuk spesialisnya ada di UU Tipikor, Narkotika. Dengan ada RUU KUHP, itu tidak berarti meniadakan UU Tipikor. Badannya (KPK-red) tetap, peradilannya tetap, kewenangannya tetap. Tidak ada yang dirugikan," jelas mantan Panglima ABRI ini.
Karena itu persoalan ini akan dikoordinasikan pemerintah agar jangan sampai ada yang keliru memahaminya. Dia memastikan pemerintah mendukung semangat pemberantasan korupsi ditingkatkan, termasuk presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA: Terbitkan SE THR PNS, Mendagri tak Minta Masukan KPK
"Enggak mungkin pemerintah punya niatan dan upaya dan cara untuk melemahkan KPK," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan KSAU Curigai Agenda di Balik Kasus Heli AW-101
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam