jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) berencana memperketat aturan bagi wisatawan yang masuk ke wilayah itu pada musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Komite Kebijakan Covid-19 Provinsi Jabar bahkan mewacakan kewajiban bagi setiap wisatawan membawa hasil tes cepat (rapid test) antigen ketika akan memasuki lokasi wisata di Provinsi Jabar.
BACA JUGA: Wagub Jabar Minta Pengusaha Angkutan Umum Wajibkan Sopir Pakai Masker
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan wacana itu belajar dari pengalaman libur panjang pada Oktober 2020 dan sebelumnya di mana ada peningkatan kasus positif Covid-19 cukup signifikan.
"Kami ingin memastikan wisatawan yang datang dan pergi itu sudah bersih dari Covid-19 dengan menyertakan bukti hasil rapid test antigen,” kata Kang Emil -panggilan Ridwan Kamil di Bandung, Senin (14/12).
BACA JUGA: Hanya Ada 1 Kebenaran yang Disepakati FPI dan Polisi
Pemerintah sebelumnya telah memangkas libur panjang tiga hari dari 11 hari menjadi delapan hari. Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalkan penularan virus Corona.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali juga telah berkomitmen tidak ada kerumunan perayaan tahun baru di wilayahnya.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Menyampaikan Kabar Kurang Baik, Minta Warga Waspada
Hal ini disampaikan dalam telekonferensi pada Senin siang kemarin bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan para menteri Kabinet Kerja.
“Provinsi Jabar tidak mengizinkan ada kerumunan perayaan tahun baru. Ini harus disosialisasikan ke masyarakat, pasti ada potensi keriuhan dan keramaian yang membahayakan, tertular Covid-19,” kata Kang Emil dalam forum itu.
Dia mengatakan, perayaan tahun baru identik dengan keramaian, tiup terompet, dan konser musik. Aktivitas inilah yang sangat berpotensi menularkan virus. Baik di luar ruangan maupun dalam ruangan, akan sangat dilarang.
“Penyebaran Covid-19 itu apabila ada kerumunan. Perayaan tahun baru kan biasanya ramai, ada konser musik, dan lain-lain. Hal tersebut berlaku juga jika dilaksanakan indoor tetapi tetap mengundang kerumunan. Saya kira itu akan kami larang," tegasnya.
Diketahui dari data per 7-13 Desember 2020, ada 8 daerah masuk Zona Merah (Risiko Tinggi) di Jabar, yakni Kabupaten Garut, Majalengka, Karawang, Bekasi, Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi.
“Kepada yang ada di Zona Merah untuk terus memperhatikan potensi yang akan terjadi,” kata Ridwan Kamil.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam