JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 106 KUHP karena terbukti memiliki bendera bintang kejora sebagai lambang Organisasi Papua Merdeka (OPM), berupaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pertimbangan lainnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Biak Willem Rompies, SH pada dasarnya berjalan lancar dan tertib
BACA JUGA: 20 Aktivis Papua Merdeka Diamankan
Bahkan sidang tergolong singkat, yakni hanya sekitar 20 menit sajaBACA JUGA: Gubernur Sumut dan Wakilnya Diminta Rukun
Jadwal sidang sendiri sempat molor dari jadwal sebelumnya yang mestinya dimulai pukul 11.00 WIT.Menanggapi tuntutan itu pengacara terdakwa, Metuzalak Awom, SH menilai tuntutan jaksa itu terlalu berlebihan, pasalnya pertimbangan hukuman yang dijadikan dasar tidak terlalu mendasar
"Kalau dikatakan terdakwa berupaya memisahkan diri tentunya harus dibuktikan, apakah dengan mengibarkan bendera bintang kejora diatas sebatang kayu berukuran kira-kira 3 meter itu sudah termasuk, sebab di KTP terdakwa sendiri dikatakan kalau dia adalah warga Negara Indonesia
BACA JUGA: Mendagri Minta Syamsul Lepas Jabatan Pj Wako
Apakah tindakan yang dilakukan terdakwa sebagai upaya memisahkan sebagian negara, inikan tidak bisa dibuktikan," kata Awom yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Manokwari.Sekadar diketahui terdakwa diseret ke pengadilan terkait dengan peristiwa pengibaran bendera bintang kejora di depan rumahnya, di Desa Orwe Distrik Biak Timur 1 Desember 2009 laluPengibaran bendera berukuran 80 cm x 40 cm tersebut terkait dengan peringatan hari yang disebut-sebut sebagai hari kemerdekaan Bangsa Papua.(itoa/ary/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kajari Ngaku Tolak Suap Rp1 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi