Pengibar Bintang Kejora Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 23 April 2010 – 07:15 WIB
BIAK- Terdakwa kasus makan pengibaran bendera Bintang Kejora, Septinus Rumere (62) akhirnya dituntut dua tahun penjaratuntutan itu disampaikan JPU, Muslim SH dalam persidangan di PN Biak, Kamis (22/4).

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 106 KUHP karena terbukti memiliki bendera bintang kejora sebagai lambang Organisasi Papua Merdeka (OPM), berupaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pertimbangan lainnya.
 
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Biak Willem Rompies, SH pada dasarnya berjalan lancar dan tertib

BACA JUGA: 20 Aktivis Papua Merdeka Diamankan

Bahkan sidang tergolong singkat, yakni hanya sekitar 20 menit saja
Sidang yang dimulai pukul 15.00 selesai pukul 15.20 WIT

BACA JUGA: Gubernur Sumut dan Wakilnya Diminta Rukun

Jadwal sidang sendiri sempat molor dari jadwal sebelumnya yang mestinya dimulai pukul 11.00 WIT.
 
Menanggapi tuntutan itu pengacara terdakwa, Metuzalak Awom, SH menilai tuntutan jaksa itu terlalu berlebihan, pasalnya pertimbangan hukuman yang dijadikan dasar tidak terlalu mendasar
Terkait dengan itu, maka dalam pledoi yang akan meminta majelis hakim supaya melihat secara jeli duduk perkara kasus tersebut.
 
"Kalau dikatakan terdakwa berupaya memisahkan diri tentunya harus dibuktikan, apakah dengan mengibarkan bendera bintang kejora diatas sebatang kayu berukuran kira-kira 3 meter itu sudah termasuk, sebab di KTP terdakwa sendiri dikatakan kalau dia adalah warga Negara Indonesia

BACA JUGA: Mendagri Minta Syamsul Lepas Jabatan Pj Wako

Apakah tindakan yang dilakukan terdakwa sebagai upaya memisahkan sebagian negara, inikan tidak bisa dibuktikan," kata Awom yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Manokwari.
 
Sekadar diketahui terdakwa diseret ke pengadilan terkait dengan peristiwa pengibaran bendera bintang kejora  di depan rumahnya, di Desa Orwe Distrik Biak Timur 1 Desember 2009 laluPengibaran bendera berukuran 80 cm x 40 cm tersebut terkait dengan peringatan hari yang disebut-sebut sebagai hari kemerdekaan Bangsa Papua.(itoa/ary/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kajari Ngaku Tolak Suap Rp1 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler