WN Malaysia Edarkan Ekstasi di Batam

Jumat, 04 Maret 2011 – 04:04 WIB

BATAM - Sabarudin, 40, warga Johor Bahru Malaysia, ditangkap petugas kepolisian Polda Kepulauan Riau karena membawa narkobaSbarudin ditangkap Selasa (1/3) sekitar pukul 13.00 WIB di Hotel Star Nagoya

BACA JUGA: Usut Penusukan Wartawan Polri Kirim Tim ke Papua



Warga negeri jiran itu nekat berjualan narkoba di Batam karena harga jual di pulau industri itu cukup tinggi
Dari tangan Sabarudin, polisi menyita 300 butir ekstasi merek star warna hijau muda, dan 100 butir happy five siap edar senilai Rp100 juta

BACA JUGA: Bawa Ganja 10 Kg, Oknum Polisi Ditangkap



Barang haram itu dia selundupkan melalui Pelabuhan Stulang Laut Johor menuju Pelabuhan Batam Centre
Jurus yang digunakan tersangka sehingga lolos dari pemeriksaan petugas X-Ray, dengan cara memasukkan sabu ke dalam bungkus Milo beraluminium foil, sehingga dapat mengecoh petugas.

"Tenaga kurir sering ketangkap, jadi saya coba masukkan barang sendiri

BACA JUGA: Murid SD Pimpin Sindikat Curanmor

Satu butir saya beli di Johor Rp45 ribu, dan jual ke pengedar di Batam Rp100 ribu per butirPasaran di Batam tinggi peminat," kata Sabarudin, seperti dikutip Batam Pos, Kamis (3/3).

Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku akan mengedarkan narkoba di hotel StarPengintaian itu sendiri sudah berlangsung sejak seminggu sebelum penangkapan.(thr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isteri Susul Suami di Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler