BATAM - Petugas Bea Cukai (BC) Batam yang bertugas di pelabuhan feri Internasional Batam Centre kembali menangkap dua Warga Negara (WN) Malaysia yang membawa sabu seberat 781 gram, Rabu (28/12) pukul 12.30 WIBSabu itu disimpan di dalam guci kecil dan dimasukkan ke dalam koper yang mereka bawa
BACA JUGA: Ditinggal Salat, Motor Disikat
Dua WN Malaysia ini pria berinisial JP, 28, dan AM, 25
BACA JUGA: Disekap Rampok, Penjaga Malam Tewas
Namun, saat melewati alat pemindai petugas Imigrasi, sirine peringatan berbunyiBegitu sirine alat pemindai berbunyi, petugas menghampiri JP dan AM
BACA JUGA: Lagi, Sopir Angkot Perkosa Siswi SMP
Namun keduanya dengan santai mengaku kopor tersebut berisi makanan ringanPetugas lantas membuka koper dan ditemukan serbuk haram yang dikemas dalam guci dan aluminium foilMereka tak bisa mengelak lagi kepada petugas BC Batam."Menurut pengakuan keduanya, sabu tersebut didapat dari seseorang di Kuala LumpurSelanjutnya sabu dibawa lagi ke Stulang Laut dan terakhir pelabuhan JohorSabu tersebut pesanan orang yang tinggal di BatamRencananya kalau tak tertangkap, sabu tersebut akan dijual dan diedarkan di Batam," ujar Kepala Penindakan dan Penyidikan (KP2) BC Batam, Kunto Prasti seperti dikutip Batam Pos (JPNN Group).
Saat ditangkap, kata Kunto, yang membawa koper berisi sabu hanya satu orang saja yaitu JPSedangkan AM, petugas BC tak menemukan barang bukti sabu yang dibawanya.
"Tapi saya yakin betul, dua orang ini masih satu komplotanYang membuat saya yakin keduanya pemain, dari data riwayat perjalanannya, semua dan dalam waktu yang sama," terang Kunto
Selanjutnya kedua orang tersebut akan dilimpahkan dan ditangani Polda KepriKunto menegaskan, penangkapan sabu seberat 781 gram tersebut nilainya kalau dirupiahkan mencapai satu miliar lebih.(gas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Sabu, Minta Tolong Diantar Polisi
Redaktur : Tim Redaksi