WNA Asal Bulgaria Dideportasi Gegara Hal ini

Rabu, 03 Agustus 2022 – 10:59 WIB
Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen dari WNA Bulgaria atas nama MGS. ANTARA/Ho-Imigrasi Labuan Bajo

jpnn.com, LABUAN BAJO -
Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria berinisial MGS dari Manggarai Barat, NTT pada Selasa (2/8).

“Sudah dideportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta, setelah melalui bandara Komodo Labuan Bajo,” kata Kepala Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra di Labuan Bajo yang diterima, Rabu(3/8).

BACA JUGA: BP3MI Kalimantara Utara Memfasilitasi Pemulangan 239 PMI Deportasi dari Malaysia

Jaya Mahendra mengatakan bahwa proses deportasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penahanan sebelumnya yang dilakukan pihak Imigrasi Labuan Bajo setelah WNA itu dibebaskan dari Rutan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

MGS sendiri diketahui merupakan tahanan Rutan Kelas II B Ruteng dengan kasus terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dan melanggar Pidana Pasal 30 Ayat (3) UU NO 19 Tahun 2016.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BNN, TNI, Kejaksaan, dan Imigrasi Gelar Operasi Gabungan

Setelah menyelesaikan masa tahanannya, MGS dipindahkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk menunggu jadwal pendeportasian.

Jaya Mahendra menjelaskan pihaknya menurunkan dua personel untuk melakukan pendeportasian.

BACA JUGA: Biaya Pariwisata Melambung di Labuan Bajo dan Sekitarnya, Letkol Roni Beri Peringatan

Dalam prosesnya,pelaksanaan deportasi tersebut didampingi oleh petugas Kantor Imigrasi Labuan Bajo mulai dari Bandar Udara Komodo menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Jaya menjelaskan bahwa proses pendeportasian, diawali dengan pemeriksaan administrasi terhadap MGS.

MGS diketahui menuju ke Bulgaria menggunakan Malaysia Airlines. MGS menuju Kuala Lumpur dan Dubai yang selanjutnya menuju Sofia Airport, Bulgaria.

“Tindakan pendeportasian ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia sehingga seluruh WNA yang berada di Indonesia bisa mentaati peraturan yang berlaku,” kata Jaya Mahendra.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNNP Bali Sita Hampir 1.000 Gram Kokain dari 3 WNA, Komjen Petrus Golose Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler