WNA Asal Malaysia ini Sangat Meresahkan, Sering Mabuk-Mabukan

Jumat, 07 Juli 2023 – 20:14 WIB
Petugas Imigrasi Tanjung Perak saat konferensi pers terkait dengan penangkapan WNA asal Malaysia berinisial HBR karena meresahkan warga, Jumat (7/7/2023). ANTARA/HO Kanwilkumham Jatim.

jpnn.com - SURABAYA - Kelakuan seorang warga negara asing (WNA) asing asal Malaysia sangat meresahkan warga Modo, Lamongan, Jawa Timur.

Pria berinisial HBR itu disebut sering mabuk-mabukan, hingga akhirnya ditahan oleh petugas Imigrasi Tanjung Perak Surabaya.

BACA JUGA: 5 Calon Haji asal Indonesia Ditolak Masuk Arab Saudi

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwilkumham) Jatim Imam Jauhari penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.

"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan ada Warga Negara Malaysia mengganggu keamanan dan ketertiban umum," kata Imam di Surabaya, Jumat (7/7).

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lantas menuju lokasi serta berkolaborasi dengan unsur tim pengawasan orang asing (Timpora) Lamongan, seperti Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo.

"Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, WNA dimaksud tinggal di dusun itu kurang lebih satu setengah tahun. Tepatnya sejak Januari 2022, tinggal bersama istrinya berinisial S," katanya.

Dia mengatakan WNA ini selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat.

Sementara itu Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi mengatakan petugas imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S.

"Dari AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari WNA yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan, didapati izin tinggal WNA ini adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.

"Saat dilakukan pemeriksaan izin tinggal telah habis sejak 30 Juni 2022," katanya.

BACA JUGA: WN AS yang Mengadang dan Merusak Mobil Polisi Ditahan Imigrasi

HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari dan keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.

"HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," kata Verico.

Selama menunggu proses pendeportasian HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

"Rencananya HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda, kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga," kata Verico Sandi. (Antara/jpnn).

BACA JUGA: Gegara Mengendarai Angkot di Bali, WN Amerika Serikat Ini Dideportasi Imigrasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, 2 WNA Diduga Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024, Kok Bisa?


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler