jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan fitur baru di aplikasi PeduliLindungi.
Fitur tersebut memungkinkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNI) yang mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri memakai aplikasi PeduliLindungi.
BACA JUGA: TNI AL Peduli Berbagi Vaksinasi Kepada Para Atlet Peparnas Papua
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menjelaskan fitur itu memudahkan WNA atau WNI yang telah divaksin di luar negeri mengakses PeduliLindungi.
"Kami sudah menyiapkan website vaksinln.dto.kemkes.go.id, untuk para WNI dan WNA bisa mendaftarkan dan kami verifikasi," kata Setiaji dalam temu media secara virtual, Selasa (14/9).
BACA JUGA: Dosen Bawa Anak Gadis ke Hotel, Siap-Siap 15 Tahun di Penjara
Melalui website tersebut, lanjut Setiaji, masyarakat perlu mengisi data diri dan informasi jenis vaksin yang didapatkannya di luar negeri.
"WNA dan WNI yang divaksin di luar negeri bisa masuk ke website ini. Melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi," tambahnya.
BACA JUGA: KT Berkunjung ke Rumah Mantan Istri, Balok Kayu Melayang, Astaga!
Dengan begitu, masyarakat yang menerima vaksin di luar negeri bisa menggunakan QR Code untuk mendatangi sejumlah tempat umum di tanah air.
Tidak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan sertifikat vaksin pada aplikasi PeduliLindungi yang berbeda dengan tampilan sertifikat vaksin di Indonesia.
"Kami rancang berisikan identifikasi verifikasi non Indonesia, ada data personal, QR, ada info terkait dengan vaksin dosis satu atau dosis dua," jelas Setiaji.
Dia berharap masyarakat bisa beraktivitas di tempat umum dengan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aplikasi PeduliLindungi Makin Efektif Bantu Pemerintah Tangani Covid-19
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih