WNA Nigeria Tewas Ditusuk di Tangerang, Pelaku Ditangkap di Depok, Motifnya Begini

Rabu, 12 Juli 2023 – 11:58 WIB
Waka Polres Tangerang Selatan Kompol Yudi Permadi saat menunjukan barang bukti kasus penusukan WNA Nigeria. Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

jpnn.com, TANGERANG - Pelaku penusukan yang menewaskan WNA Nigeria di Apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi di Depok, Jawa Barat.

Penangkapan pelaku penusukan disampaikan Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Yudi Permadi, Selasa (11/7).

BACA JUGA: WNA Nigeria Ribut di Apartemen Paragon Tangerang, 1 Tewas

Sejumlah penyidik dari Polres Tangerang Selatan melakukan olah TKP di Apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (9/7/2023). ANTARA/Azmi Samsul Maarif

"Kami mengamankan satu pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Depok, Jawa Barat," ucap Kompol Yudi.

BACA JUGA: Pembunuh Janda Muda di Madiun Ditangkap di Pekanbaru, Sadis! Ini Motifnya

Pelakunya ialah FTT, warga negara Indonesia yang ditangkap tim Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan pada Minggu, 9 Juli 2023 di wilayah Kota Depok.

"Penangkapan pelaku oleh tim gabungan dari Polres dan Polda Metro kurang dari 24 Jam setelah terjadi peristiwa itu," jelasnya.

BACA JUGA: Tidak Ingin Kasus Panji Gumilang Berlarut-larut, Mahfud MD: Selesaikan!

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka, motif penusukan itu lantaran FIT kesal atas kelakuan korban yang dinilai sudah mengganggu aktivitasnya.

Sesaat sebelum kejadian, pelaku bersama rekannya sedang berbincang-bincang dan minum minuman keras di trotoar depan Kawasan Apartemen Paragon.

Lantas, korban datang dari arah Jalan Raya Binong dengan mengendarai sepeda motor berkecepatan tinggi.

Saat itu, pelaku menyetop korban dengan tujuan untuk menegur.

"Namun, korban bukannya korban minta maaf malah menambah kecepatan motornya," ucap Yudi.

Aksi WNA Nigeria itu membuat pelaku emosi dan mengejar korban dengan langsung menusuk pada bagian perut, dada, lengan, punggung hingga kepala.

Selanjutnya korban diberikan pertolongan oleh saksi-saksi atau warga di sana dengan membawa WNA itu ke rumah sakit.

"Namun, sampai di rumah sakit korban tidak bisa diselamatkan sehingga meninggal dunia," Ujar Yudi.

Atas penusukan berujung kematian korban itu, tersangka FIT dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP Ayat 3 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

"Pelaku diamankan di Polsek Curug guna keperluan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kejadian sebelum Pensiunan TNI AD Ditemukan Tewas Terbungkus Karpet


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler