WNI Jadi Teroris di Mancanegara, Pulang Bakal Langsung Dipidana

Selasa, 06 Juni 2017 – 05:00 WIB
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR segera menuntaskan revisi atas Undang-Undang Antiterorisme. Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme nanti disetujui, maka warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke luar negeri karena bergabung dengan kelompok teroris bisa dijerat sevara hukum.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, saat ini warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan kelompok teroris di mancanegara tidak bisa langsung dipidana. Sebab, payung hukumnya memang belum ada.

BACA JUGA: Amien Rais Dituduh Korupsi, PPP: Justru itu

Namun, dalam RUU Antoterorisme yang sedang dibahas, salah satu pasalnya mengatur pemidanaan terhadap WNI yang mengikuti latihan atau bergabung dengan kelompok teroris di luar negeri.

“Kalau tujuan bergabungnya untuk melakukan suatu aktivitas terorisme, maka itu bisa dipidana penjara,” kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).

BACA JUGA: TNI Sweeping Penumpang Kapal, Perketat Perairan Nunukan

Politikus Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, hukuman bagi WNI yang ikut kelompok teror di luar negeri bisa selama 12 tahun penjara. Meski demikian, hukumannya tidak sampai pada pencabutan kewarganegaraan.

“Yang pasti bisa dicabut paspornya,” katanya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Gerindra Dukung TNI Dilibatkan Tangani Terorisme

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temuan SMRC Tentang HTI, PKS dan PPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler