jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan penegakan hukum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme harus dilengkapi dengan filosofi gangguan keamanan dan kepentingan negara.
Baik itu yang menyangkut bahaya terorisme atau separatis.
BACA JUGA: Ketua Pansus RUU Terorisme Dikritik Politikus PDIP
"Paradigma RUU Terorisme memang seharusnya menjangkau filosofi mempertahankan karena ancaman signity of state (kedaulatan negara)," kata Ferry, Minggu (4/6).
Karenanya, Ferry melanjutkan, penggunaan asas principle of clear and prasent danger adalah sesuatu yang dibenarkan yakni hukum darurat berlaku bagi kondisi darurat.
BACA JUGA: TNI Didorong Tangani Teroris? Begini Reaksi Kompolnas
"Kemudian, kondisi darurat menempatkan dignity of state sebagai prioritas negara yang sesuai doktrin dan yurisprudensi universal bahwa the protection of human right must yield for all cases of clear and present danger," kata dia.
Selain itu juga, lanjut Ferry, filosofi ini sudah sesuai dengan Tap MPR nomor VII tahun 2000 dan pasal 30 UUD 1945 pasal 30.
BACA JUGA: Panglima TNI Sebut Teroris Bakal Berpesta di Indonesia, Nih Sebabnya
Menurut Ferry, perubahan filosofi ini menjadi dasar kebersamaan TNI-Polri dalam pencegahan dan penindakan terorisme.
"Sebaiknya dua institusi itu terlibat agar bisa dicegah efek negatif dlm pelakanaan UU ini seperti yang dikhawatirkan masyarakat," ungkapnya.
Namun demikian, Ferry mengatakan, UU ini juga harus dibuat secara detail sehingga meminimalisir adanya multitafsir. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Minta Pertajam Perbedaan Kewenangan dengan TNI dalam RUU Terorisme
Redaktur & Reporter : Boy