Wouw! Anggaran Pilkada Serentak 2018 Lampaui Pemilu 2014

Kamis, 25 Mei 2017 – 08:22 WIB
Direktur Politik Dalam Negeri Bahtiar dalam acara Rakor Sinkronisasi Program dan Kegiatan Bidang Politik Dalam Negeri, Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, di gedung Ditjen Polpum Kemendagri, Jakarta, Rabu (24/5). Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pilkada serentak 2018 akan digelar di 171 daerah, dengan anggaran mencapai Rp 11,3 triliun.

Namun, angka itu ternyata belum biaya keseluruhan. Setelah direvisi, kini angkanya membesar menjadi Rp 14,3 triliun.

BACA JUGA: Sejauh Ini Bakal Ada Lima Poros di Pilkada Lampura

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, anggaran Rp 11,3 triliun yang disampaikan beberapa waktu lalu belum mencakup 171 daerah.

”Waktu itu 15 daerah belum masuk laporannya. Seperti Papua, Jawa Timur, dan lainnya,” ujar dia kemarin (24/5).

BACA JUGA: Kemenkeu Setuju Dana Bantuan ke Parpol Naik jadi Rp 1.000 per Suara

Dengan anggaran sebesar itu, besaran yang digunakan berpotensi melampaui dana yang dibutuhkan untuk Pemilu 2014. Saat itu total anggaran yang dibutuhkan KPU hanya Rp 13 triliun hingga Rp 14 triliun.

Padahal, jumlah pemilih saat itu mencapai 180 jutaan suara. Selain itu, jumlah kotak suara ada empat, yakni DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Berbeda dengan pilkada yang hanya satu kotak suara.

BACA JUGA: Optimistis Pilkada Serentak 2018 tak Terkendala Dana

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Arief beralasan bahwa kondisinya sudah berbeda. Selain inflasi, saat Pemilu 2014 kebutuhan kampanye mulai alat peraga, bahan kampanye, hingga iklan di media massa menjadi beban peserta.

Sebaliknya, sejak Pilkada Serentak 2015, semua itu dibebankan ke penyelenggara (KPU). ”Pilkada 2018 kan benar-benar daerah semua. Pemilihnya lebih dari 60 persen pemilih nasional,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Arief, anggaran Rp 14,3 triliun yang diajukan 171 daerah belum tentu disetujui seluruhnya. Mungkin angka yang disetujui hanya sekitar 70 persen dari total yang diajukan.

”Dari 70 persen itu, kemungkinan realisasinya paling 60 persen. Jadi di bawah Rp 10 triliun,” kilahnya. Apalagi, lanjut dia, jika jumlah pasangan calon yang mendaftarkan diri di bawah jumlah yang diperkirakan.

Lantas, apakah KPU sengaja mengajukan anggaran lebih besar? Pria asal Surabaya tersebut membantahnya. Dia menegaskan bahwa instruksinya ke daerah adalah mengajukan anggaran secara riil.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap KPU bisa mengajukan anggaran sehemat-hematnya. Bila ada kebutuhan yang bisa dicarikan alternatifnya, tidak perlu dianggarkan.

”Misalnya kebutuhan mobil, kan bisa pinjam ke pemda, enggak harus beli dulu. Saya kira penting juga ada efisiensi,” tuturnya.

Bagaimana kesiapan anggaran daerah? Politikus senior PDIP tersebut menegaskan ketersediaannya. Hanya, mungkin tidak dicairkan secara sekaligus. Tapi terbagi dalam APBD 2017 dan 2018.

Penyebabnya adalah terbatasnya jumlah anggaran. Jika dicairkan pada tahun anggaran yang sama, Tjahjo khawatir kebutuhan daerah lainnya terabaikan.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo memerintahkan Kepala Badan Kesbangpol di 171 daerah yang akan menggelar pilkada 2018, memperkuat Tim Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.

Tim yang pembentukannya dipayungi Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 ini merupakan semacam tim deteksi dini, yang selama ini sudah ada. Hanya saja, perlu diperkuat lagi perannya jelang pilkada serentak 2018 yang berlangsung di 171 daerah.

Pria berpangkat mayjend itu menyampaikan hal tersebut di hadapan para kepala Badan Kesbangpol 171 daerah yang akan menggelar pilkada 2018, dalam acara Rakor Sinkronisasi Program dan Kegiatan Bidang Politik Dalam Negeri, Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, di gedung Ditjen Polpum Kemendagri, Jakarta, Rabu (24/5).

Di tempat yang sama, Direktur Politik Dalam Negeri Bahtiar, mengingatkan jajaran Badan Kesbangpol di 171 daerah yang akan menggelar pilkada untuk meningkatkan koordinasi, termasuk dengan kemendagri.

“Karena pilkada serentak 2018 berhimpitan waktunya dengan pemilu 2019 yang juga dilakukan serentak, yakni pemilihan DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pilpres,” ujar Bahtiar. Tahapan pemilu 2019 sudah dimulai Agustus 2018. (far/c9/agm/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Panasnya Pilkada DKI Merembet ke 171 Daerah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler