jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi terhadap dua pimpinan DPR, Setya Novanto (Ketua) dan Fadli Zon (Wakil Ketua) terkait dugaan pelanggaran kode etik saat bertemu kandidat Capres Amerika Serikat, Donald Trump. Apa sanksinya?
“MKD memutuskan memberikan teguran agar lebih hati-hati ke depannya dalam menjalankan tugas. Silakan dibaca tapi redaksinya gitu. Saya sebagai Ketua MKD tak diberikan hak untuk beri komentar dan interpretasi,” kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Ruang MKD, Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/10).
BACA JUGA: Jangan Sampai Ada BMI, Buruh Melarat Indonesia
Keputusan itu diambil MKD dalam rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Surahman. Pleno itu memutuskan 5 perkara terkait anggota dan pimpinan Dewan, termasuk Fahri Hamzah mengenai pernyataannya dalam sebuah Talkshow, yang menyebut anggota DPR 'bloon'.
Surahman mengatakan pleno tersebut berlangsung dinamis tapi cukup alot, hingga bisa diambil sebuah keputusan mengenai sanksi teguran tersebut.
BACA JUGA: Akbar Faizal Sebut Syarat NasDem Bubar
Surahman mengatakan bahwa Novanto dan Fadli ke AS dalam rangka menjalankan tugas, sekaligus mengemban tugas diplomasi, sehingga pertemuan dengan Donald Trump tidak ada salahnya.
Nah, sanksi teguran diberikan karena dalam rangka tugas itu, ada hal-hal yang menurut masyarakat tidak pas.
BACA JUGA: Hendardi: Jokowi Tidak Efektif Dukung Pemberantasan Korupsi
“Tentu ada hal-hal yang dianggap oleh masyarakat kurang arif. Jadi di poin itu apapun yang dipandang kurang arif sehingga perlu hati-hati, karena membawa nama baik Indonesia," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bencana Asap, 10 Perusahaan Disanksi, 2 Dicabut Izinnya
Redaktur : Tim Redaksi