Wow, Ada 6.611 Kasus Korupsi Selama 4 Tahun

Sabtu, 09 November 2013 – 12:08 WIB

jpnn.com - JAMBI- Selama kurun waktu 4 tahun terakhir, ada sebanyak 6. 611 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani di Jambi. Hal ini disampaikan Jampidsus, Andi Nirwanto, dalam kegiatan seminar penguatan eksistensi kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.

“Menurut keterangan dari Kajati Jambi, sudah ada sebanyak 6.611 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan sejak 4 tahun terakhir,” katanya saat memberikan sambutan dalam kegiatan itu.

BACA JUGA: Dukung Raskin Gratis

Disebutkannya, tren tindak pidana korupsi saat ini kian meluas. Terbukti, tindak pidana korupsi bukan lagi dilakukan oleh pajabat negara saja. Namun, saat ini, tindak pidana korupsi juga dilakukan oleh korporasi melakukan tindak pidana korupsi.
“Kecenderungannya meluas dan tiap tahun meningkat dan merambahnya budaya korupsi dari pusat sampai ke daerah. Perlu harmonisasi antara lembaga hukum yang punya kewenangan mengatasi masalah korupsi ini,” sambungnya.

Dia mengatakan, masih lemahnya komitmen di lapisan birokrasi Indonesia dan kurangnya efek jera dari tiap putusan tindak pidana korupsi membuat kasus ini kian berkembang. “Karena kurang tegasnya rul of law sehingga banyak yang tindak pidana korupsi yang tak selesai dan lemahnya penanganan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini tak ada kasus tindak pidana korupsi yang selesai ditangani,” sebutnya.

BACA JUGA: Selamatkan Adik, Gadis Cilik Terbakar

Dia menegaskan, tindak pidana korupsi dapat dikatakan selesai dan tuntas, jika sudah mampu menyeret semua pelakunya dan memberikan hukuman. “Jika berhasil menyeret semua pelaku baru dikatakan selesai. Sampai sekarang tak ada yang selesai ditangani,” ungkapnya.

Disampaikannya, dalam mengatasi tindak pidana korupsi, dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh institusi yang diberi kewenangan untuk menyelidiki tindakan pidana korupsi ini. “Keterpaduan antara penegak hukum semata-mata atas dasar kemitraan, sehingga akan bekerja maksimal dalam lingkungan kerja masing-masing,” jelasnya.

BACA JUGA: Dua Pendaki Semeru Hilang

Ditegaskannya, berhasilnya sebuah penuntutan dapat dilihat dari berhasil atau tidaknya penyelidikan yang sudah dilakukan.
“Jika penyidikan gagal, maka tak akan terpenuhi berkas perkara dan penututan tak akan berhasil. Terjadinya perseteruan antara lembaga hukum menunjukkan lemahnya penanganan nantinya,” tandasnya.

Sementara itu, kepada sejumlah wartawan, dia mengatakan, pemberantasan korupsi selama ini dilakukan dengan pendekatan lebih kepada penindakan. “Ternyata ini tidak merupakan solusi terbaik. Maka kita tawarkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang bersifat prefentif,” ujarnya.

Dia menyebut, untuk pencegahan, lebih diutamakan ke arah akar daripada masalah yang ada. Namun demikian, ketika tindak pidana korupsi telah terjadi, maka penegak hukum tak harus diam dan harus dilakukan penindakan. “Kalau dari awal upaya pencegahan, akan diketahui penyebab terjadinya korupsi itu apa,” katanya.

Dikatakannya, memberantas korupsi tak bisa dilakukan oleh satu lembaga hukum yang ada saja. Namun, semua lembaga hukum yang diberikan kewenangan untuk mengatasi masalah ini, harus bersinergi. “KK, kepolisian, kejaksaan bersama-sama untuk memberantas korupsi. Termasuk peran serta dari masyarakat,” ujarnya.

Dia menegaskan, siapa saja jika melakukan tindak pidana korupsi akan ditindak sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku. “Semua sama di mata hukum. Jadi siapapun yang diduga melakukan suatu tindak pidana, terlepas apakah itu korupsi, pidana yang lain ya harus dilakukan penegakan hukum,”tandasnya.

Sayangnya, saat ditanya soal tindak pidana korupsi di Jambi tingkat ke berapa? Jampidsus enggan membeberkan dan langsung berlalu meninggalkan sejumlah wartawan.(wsn/wne)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Desa Terancam Longsor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler