jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan 7.679.460 batang rokok ilegal.
Nilai rokok yang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.
BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian
Potensi kerugian negara Rp 4,5 miliar.
Rokok ilegal ini merupakan barang hasil penindakan April-September 2020.
BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Makin Gencar Gempur Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng mengatakan pihaknya berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal.
Caranya, menjaga kewaspadaan dan fokus dalam pengawasan.
BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021
Selain itu, kata dia, juga menindak tegas pelaku pelanggaran undang-undang tentang cukai.
Upaya itu dilakukan Bea Cukai secara mandiri, maupun bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Menurutnya, kesadaran dan partisipasi masyarakat menaaati peraturan dan tidak kompromi terhadap produk ilegal, tidak hanya akan mendukung kinerja Bea Cukai.
“Namun, sekaligus mampu meningkatkan iklim usaha industri yang sehat dan kondusif,” kata Pantjoro.
Dalam kesempatan itu, Bea Cukai Sidoarjo juga membeber keberhasilan mengungkap 1,9 juta batang rokok ilegal yang dilakukan Kamis 1 Oktober 2020.
Menurut Pantjoro, rokok itu disita dari sebuah bangunan. Diduga, bangunan itu digunakan sebagai pabrik memproduksi rokok ilegal.
“Petugas berhasil menyita puluhan karton rokok dengan total sebanyak 1.942.400 batang,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, petugas juga mentita satu unit mesin pembuat dan pengemas rokok yang digunakan untuk memproduksi rokok-rokok ilegal tersebut.
“Adapun total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar,” tegasnya. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy