Wow, Kekayaan Wakil Bupati Tangerang dalam Setahun Rp 40 Miliar

Kamis, 25 Mei 2023 – 10:43 WIB
Wakil Bupati Tangerang Mad Romli. Foto: Tangkapan Layar Instagram Pemkabtangerang

jpnn.com, TANGERANG - Aktivis mahasiswa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut asal-usul harta kekayaan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli.

Romli akhir-akhir ini menuai sorotan dari sejumlah kalangan terkait harta kekayaan yang dimiliki.

BACA JUGA: Wali Kota Pangkalpinang Laporkan Harta Kekayaan Sebanyak Ini, KPK Bergerak

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2023, Romli tercatat saat ini memiliki harta kekayaan sekitar Rp 108 miliar.

Aktivis mahasiswa Firmansyah mengatakan peningkatan harta kekayaan wabup Tangerang sangat signifikan.

BACA JUGA: Diperiksa soal Harta Kekayaan, Kadinkes Reihana Irit Bicara

Berdasarkan hasil penelusuran, peningkatan kekayaan Mad Romli dalam satu tahun mencapai Rp 40 miliar.

"Jadi, lima tahun terakhir dari awal menjabat wabup Tangerang memiliki kekayaan Rp 56,6 miliar, sekarang laporan terakhir LHKPN ke KPK mencapai Rp 108,32 miliar," ucap Firmansyah dilansir JPNN Banten, Rabu (24/5).

BACA JUGA: Pasangan Kekasih Ini Pembunuh Sadis

Atas temuan tersebut, Firmansyah meminta KPK memanggil wabup Tangerang perihal lonjakan harta kekayaan yang sangat signifikan dari 2021 sampai 2022 yang mengalami kenaikan sebesar Rp 40 miliar.

"Agar tidak menimbulkan prasangka buruk, sebaiknya KPK memanggil sekaligus meminta klarifikasi soal harta kekayaan yang jumlahnya luar biasa," kata dia.

Firmansyah menegaskan publik harus mengetahui dari mana sumber kekayaan yang dimiliki wabup Tangerang sampai begitu besar.

Dia mengatakan apabila dihitung dari gajinya sebagai wabub Tangerang tidak mungkin mencapai puluhan miliar.

"Saya bersama teman-teman mahasiswa meminta KPK untuk fokus dengan persoalan harta kekayaan pejabat daerah, terutama wabup Tangerang," harap Firmansyah. (mcr34/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangunan 22 Ruko di Pluit Melanggar Aturan Dibongkar Paksa


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler