WOW... Polres Bulungan Berhasil Ungkap Pengiriman Sabu 5 Kg Dari Malaysia

Senin, 16 November 2015 – 04:15 WIB

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Terungkapnya pengiriman sabu-sabu seberat 5 kilogram (Kg) melalui Tanjung Selor, Bulungan, Jumat (13/11) lalu, membuktikan dugaan bahwa Bulungan merupakan daerah transit peredaran narkotika jaringan internasional. 

Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman melalui Kasat Reskoba Iptu Simon Tammu mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka dan informasi lain yang diperoleh, dugaan kuat pengiriman narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil digagalkan kemarin merupakan bagian dari jaringan internasional. 

BACA JUGA: Tragis, Ayah Dua Anak Tewas Ditembak Panah Wayer Di Leher

“Ya, ada dugaan kuat merupakan bagian dari jaringan internasional. Itu masih kita kembangkan. Kami akan koordinasikan dengan Polda Kaltim. Dan tidak menutup kemungkinan melibatkan interpol, karena barang ini berasal dari Tawau (Malaysia),” ungkap Simon.

Seperti diketahui, berdasar pengakuan Guntur (36), tersangka utama yang membawa sabu-sabu seberat 5 kg, barang haram tersebut diperoleh dari Mr A yang merupakan warga Malaysia. 

BACA JUGA: Empat Gadis Tewas Tenggelam di Kolam Penampungan Air Sementara

Siapa Mr A? Simon menegaskan, kepolisian masih akan menelusuri keberadaan pria tersebut. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Interpol. “Karena pemasoknya diduga berada di luar negeri (Malaysia). Jadi kita akan koordinasikan dengan Polda dan Interpol,” tegasnya.

Hingga kemarin (15/11), polisi masih terus mendalami pengungkapan kasus ini. Termasuk mengorek keterangan lebih dalam dari tersangka utama, dan 2 orang yang dalam posisi bersamaan saat diamankan. “Kita masih dalami. Pemeriksaan masih berjalan, tunggu informasi selanjutnya nanti kami berikan,” kata Kasat Reskoba yang baru dua pekan menjabat itu.

BACA JUGA: SADIS BANGET... Suami Tusuk Leher Istri Pakai Pisau Dapur Gara-Gara Tolak Begituan

Apakah ada kaitannya dengan tangkapan sebelumnya (penangkapan sabu 2 kg pada Januari lalu)? Simon belum bisa menyimpulkan, karena masih dalam pendalaman pihak penyidik. Termasuk apakah masih ada keterlibatan pihak-pihak lain, selain Guntur. 

Pihak kepolisian juga menjamin keamanan tersangka. Sebab, jumlah barang bukti yang besar, sehingga diduga melibatkan jaringan mafia besar narkotika. “Karena ini merupakan kasus yang besar, soal keamanan memang kita perketat. Kita juga sangat hati-hati dalam penanganannya,” imbuh Simon dalam keterangan persnya.

Keberhasilan mengungkap upaya peredaran narkotika dengan barang bukti sangat besar, adalah untuk kedua kalinya dilakukan jajaran Polres Bulungan tahun ini. Pertama pada 15 Januari 2015 lalu. Dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2 kg yang dibawa oleh Nur Salam (40). Pelaku kini telah divonis hukuman 16 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta.

Kedua, yang boleh terbilang sebagai prestasi luar biasa pada Jumat (13/11) lalu. Dengan barang bukti seberat 5 kg, merupakan terbesar dalam sejarah pengungkapan kasus narkotika di Kaltara. 

Dalam kasus ini, tiga orang diamankan ke Mapolres Bulungan. Termasuk tersangka utama, Guntur (36), warga asal Pinrang, Sulawesi Selatan. Selain Guntur, turut diamankan Adi Syahputra (26) yang diduga ikut terlibat. Tak hanya itu, ada satu warga lagi yakni Kus (37) yang sementara masih sebagai saksi.

Guntur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, subsider 115 Undang-Udang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup. 

Guntur sendiri mengaku, jika barang yang dibawa bukan miliknya. Dia mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengantarkan barang haram ke Samarinda melalui jalur darat. Di Samarinda, nanti ada orang yang sudah siap mengambilnya. (*/nug/udi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Pijat Terusik Suara Drum Terbalik, Ngamuk, Kawan Dibacok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler