jpnn.com - JAKARTA - Hari ini (27/7), Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, dipastikan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan yang dilakukan anak buah OC Kaligis, Yagari Bhastara alias Gerry.
Razman Arif Nasution, pengacara Gatot dan Evy, memastikan kedua kliennya itu akan hadir untuk membuktikan sikap kooperatif terhadap proses hukum ini.
BACA JUGA: Ini Pesan Gubernur sebelum Berangkat ke KPK
"Saya hadirkan Pak Gatot dan Ibu Evy sebagai bukti bahwa mereka kooperatif, tidak ada misteri, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Razman kepada JPNN kemarin (26/7).
Mantan pengacara Komjen Pol Budi Gunawan itu yakin, baik Gatot maupun Evy, tidak terlibat dalam kasus ini. "Insya Allah, yakin, Pak Gatot dan Ibu Evy tidak terlibat," imbuhnya.
BACA JUGA: Dorong Jokowi Desak PM Cameron Tutup Kantor Perwakilan OPM di Inggris
Untuk kesekian kalinya, Razman menjelaskan, Evy memberikan uang kepada OC Kaligis sebagai uang operasional karena pengacara kondang itu merupakan pengacara keluarga Gatot. Evy, tegasnya, tidak pernah memberikan uang kepada Gerry. "Tidak pernah ke Gerry," ujar pria kelahiran Mandailing Natal itu.
Meski demikian, Razman mengakui dirinya sudah mengantisipasi kemungkinan terburuk, yakni jika hari ini ternyata Gatot atau Evy, atau keduanya sekaligus, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
BACA JUGA: LBH Jakarta Anggap Jaksa Sering Tak Cermat Tangani Perkara
Dua langkah sekaligus akan dilakukan, yakni mengajukan gugatan praperadilan dan melaporkan dugaan unsur pidana yang dilakukan penyidik KPK, ke Bareskrim Mabes Polri.
"Jika ditetapkan sebagai tersangka, kita langsung praperadilan. Kita tak mau lambat," tegas Razman, sembari menilai tim pengacara OC Kaligis lambat, tidak cepat mengajukan praperadilan.
Gugatan peradilan, lanjutnya, akan mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan yang dinilai menyalahi prosedur. Untuk unsur dugaan pidananya, akan dilaporkan ke Bareskrim.
"Kami akan langsung laporkan ke Bareskrim juga, karena ada penyitaan, perampasan, padahal belum pernah dipanggil, namun tiba-tiba datang saja, main sita," ujar Razman.
Dikatakan berulang kali, Gatot dan Evy sama sekali tidak tahu menahu soal uang suap yang dipegang Gerry dan diberikan ke hakim PTUN Medan itu.
"Kecuali jika KPK punya sadapan dan bisa dibuktikan itu suara beliau. Kalau ada sadapan, kami akan hadirkan saksi ahli untuk menilai itu suara asli atau tidak. Karena bisa jadi itu bukan suara yang bersangkutan," kata mantan anggota DPRD Madina itu.
Razman menilai, langkah dan pernyataan para pimpinan KPK hanyalah bentuk kepanikan lembaga antirasuah itu. "Menurut saya, KPK panik karena kesulitan untuk membuktikan," imbuhnya lagi.
"Tapi kalau ternyata ditetapkan sebagai tersangka, kami akan praperadilan dan lapor Bareskrim. Saya datang karena saya berpikir," pungkas pengacara berbadan tambun itu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Romi Siap Gugat KPU Andai PPP Ditolak Ikut Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi