Wow! Uang Pulsa Anggota DPRD Naik 700 Persen, Cukup Buat Beli Motor

Selasa, 01 Agustus 2017 – 21:32 WIB
(Ilustrasi) Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi bersama Bupati dan Wakil Bupati Bekasi periode 2017-2022. (Foto: Muhammad Yakub/GoBekasi)

jpnn.com, CIKARANG - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan besaran tunjangan anggota DPRD. Kesempatan ini tak disiasiakan oleh Pemerintah Kabupate Bekasi yang langsung menerbitkan Perda Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Berdasarkan Perda tersebut, setiap bulan anggota DPRD Kabupaten Bekasi bakal mendapat tunjangan komunikasi intensif alias uang pulsa sebesar Rp 10,5 juta. Angka baru tersebut tujuh kali lipat dari tunjangan yang diterima anggota dewan sebelumnya.

BACA JUGA: CCAI Dorong Pelestarian Lingkungan Untuk Kehidupan Lebih Baik

Sementara untuk setingkat ketua dan wakil ketua DPRD mendapat jatah uang pulsa Rp17,5 juta setiap bulan. Jumlah uang pulsa itu sama dengan harga satu unit sepeda motor bebek.

Ketua Pansus XXII DPRD Kabupaten Bekasi Lidya Fransisca berdalih, satu-satunya yang naik akbiat perda baru tersebut adalah tunjangan komunikasi intensif atau uang pulsa.

BACA JUGA: Kepala BKPPD Terlibat Jual Beli Kursi Jabatan?

“Jadi berdasarkan kemampuan daerah kita termasuk katagori tinggi, karena bunyi dari PP 18 Tahun 2017 itu kan dikembalikan kepada kemampuan dari daerah,” katanya.

Sementara untuk tunjangan perumahan, biaya paket dan lainnya, kata Lidya, jumlahnya masih sama seperti sebelumnya. Termasuk mobil dinas yang statusnya hanya pinjam pakai.

BACA JUGA: Astaga! 890 Hektare Sawah Gagal Tanam Akibat Banjir

“Sedangkan untuk tunjangan beras juga disesuaikan dengan PNS dan itu saklek sama,” ucapnya.

Disinggung kenaikan tunjangan pulsa dewan yang tidak berbanding dengan lurus dengan kinerja setiap anggota wakil rakyat, Lidya justru melempar persoalan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi. Karena, kata dia, pada dasarnya tugas dan tangung jawab anggota dewan itu sama.

“Tidak ada tolok ukurnya, karena kita kan berbasis kinerja, yang membedakan cuma berapa banyak anggota dewan yang masuk dalam alat perlengkapan, misalnya satu anggota masuk banggar dan juga banmus dan uang representasinya dibagi dua dan ini sesuai aturan sebelumnya,” katanya.

“Kalau di PP itu tidak ada (tolok ukur kinerja anggota dewan) dan haknya sama semua,” lanjutnya. (dho/pj/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabupaten Bekasi Masih Siaga Banjir


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler