WP Punya Ilmu Aneh untuk Mengambil Barang Bukan Haknya, Gagal Diterapkan ke Hanavi

Kamis, 04 Februari 2021 – 19:00 WIB
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta. Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/2), memeriksa seorang pria berinisial WP yang diduga melakukan penipuan modus hipnotis yang menyasar Pegawai Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) di kawasan Cideng.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta mengatakan masih melanjutkan pemeriksaan terhadap WP.

BACA JUGA: Paspampres Palsu Diringkus Polisi, Dia Punya Senjata

AKBP Budi mengatakan petugas PPSU bernama Hanavi (56) sudah meminta kasus dihentikan.

Namun proses tetap berjalan karena pelaku berinisial WP yang diduga menghipnotis Hanavi pernah melakukan tindakan pidana penipuan dengan modus serupa.

BACA JUGA: Tanpa Kerja Keras, Husni Hardinata Bisa Meraup Rp1,7 Miliar, Bini 2, Sontoloyo!

"Kemarin dari pihak PPSU-nya meminta agar kasusnya tidak dilanjutkan. Namun kita (Polsek Metro Gambir) mengecek ada atau tidak tindakan pidana yang dilakukan WP. Ternyata dia sudah pernah melakukan kejadian yang sama dengan modus serupa," ujar Budi saat dihubungi, Kamis (4/2).

Dikatakan Budi, WP kerap menipu korbannya dengan modus awalan menawarkan bantuan sosial berupa sembako.

BACA JUGA: Tiba di Bareskrim Polri, Abu Janda Bilang Begini, Ada Kata Maaf

Saat korbannya yang memiliki kendaraan bermotor menyetujui untuk mengambil bantuan sosial itu, WP memperdaya korbannya dengan modus hipnotis dan akhirnya mengambil motor milik korbannya.

"Dia selalu mengiming-imingi korbannya untuk menawarkan bansos itu kan. Setelah korbannya tergiur dengan yang dijanjikan WP di situlah pelaku mengambil motor korbannya," kata Budi.

Lokasi yang sering dijadikan WP melancarkan aksinya adalah di sekitar kawasan Gambir tepatnya di sekitar Jalan Budi Kemuliaan.

Budi memastikan WP saat ini masih ditahan di Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

WP dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun lamanya.

Sebelumnya, pada Selasa (2/2) Kepolisian Sektor Metro Gambir memeriksa seorang pria berinisial WP yang diduga penipu bermoduskan hipnotis yang menyasar Pegawai Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Kejadian bermula saat petugas PPSU Gambir bernama Hanavi (56) sempat merasa ditipu oleh pria berinisial WP saat ia diiming-imingi bantuan sosial.

Hanavi sempat diminta untuk mengantarkan ke titik lokasi pemberian bansos.

Namun faktanya Hanavi diajak WP berkeliling di kecamatan Gambir dan sempat diminta untuk menyerahkan motornya kepada WP.

Beruntung Hanavi akhirnya sadar setelah salah seorang teman PPSU-nya menyapa Hanavi saat membawa motornya di Jalan Petojo Enclek IX.

Kasus yang dialami Hanavi ini diunggah oleh akun instagram @info_jakartapusat pada Selasa sore.

Dalam unggahan akun itu dinarasikan bahwa seorang pria terduga pelaku pencurian diamankan oleh warga dan petugas PPSU di Jalan Balikpapan nomor 22, Gambir, Jakarta Pusat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penipuan   hipnotis   Gambir   Ppsu  

Terpopuler