WS dan Gadis 16 Tahun Pacaran, Pertama Kali Begituan di Hotel, Setelah Itu Kebablasan

Kamis, 06 Januari 2022 – 16:50 WIB
Tersangka persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, WS (kaus hitam) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, BANYUMAS - Polisi telah menangkap pemuda berinisial WS, 21, pelaku yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, OL, 16.

Pelaku yang merupakan warga Desa Kalisari, Kecamatan Cilongok, Banyumas, itu ditangkap di rumahnya pada Selasa (4/1).

BACA JUGA: Polda Jabar Terima Surat Pengajuan Penangguhan Habib Bahar, Ada Sosok A Sebagai Penjamin, Siapa Dia?

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim, Kamis (6/1/2022).

Firman mengatakan pelaku ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban yang tak terima anaknya dihamili pelaku WS.

BACA JUGA: Edy Irawan Sudah Ditangkap di Sergai, Terima Kasih, Pak Polisi

Firman menurutkan persetubuhan itu bermula dari perkenalan korban dengan pelaku yang bekerja di salah satu konter telepon seluler, hingga akhirnya mereka berpacaran.

Pada pertengahan bulan Januari 2021, untuk pertama kalinya pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di kawasan wisata Baturraden yang masuk wilayah Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Banyumas.

BACA JUGA: Istri Kerja Banting Tulang di Malaysia jadi TKI, Suami Malah Garap Putri Sendiri, Berkali-kali

"Di hotel itu, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban enggak mau dan berontak, tetapi akhirnya persetubuhan itu terjadi juga," kata Kapolresta.

Setelah kejadian itu, kata Berry, pelaku dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya gadis itu diketahui hamil dengan usia kandungan dua bulan.

"Mengetahui anaknya hamil dua bulan, orang tua korban tidak terima, sehingga melaporkannya kepada kami pada tanggal 3 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 4 Januari," katanya.

"Pelaku kami tangkap pada hari Selasa (4/1) di rumahnya. Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.

Selama ini, kata Berry, orang tua korban tinggal di Semarang, sedangkan OL tinggal bersama neneknya di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.

BACA JUGA: Polda Jabar Terima Surat Pengajuan Penangguhan Habib Bahar, Ada Sosok A Sebagai Penjamin, Siapa Dia?

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler