jpnn.com, JAKARTA - Tantangan peningkatan kemandirian pangan berkaitan dengan permintaan kebutuhan pangan.
Terutama beras terus meningkat sejalan dengan pertambahan penduduk dan peningkatan kesejahteraannya.
BACA JUGA: Sektor Pertanian Masih Susah, Faisal Basri: Sumber Masalahnya Pemerintah
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) menginisiasi untuk pencetakan sawah baru.
Hal itu tak lepas dari masih luasnya ketersedian lahan tidur atau telantar yang harus segera ‘dibangunkan’ dan diolah menjadi sawah.
BACA JUGA: 9.965 Hektare Lahan Pertanian Rusak Akibat Erupsi Gunung Sinabung
Sebagaimana diketahui, alih fungsi lahan pertanian di tanah air terus berlangsung sejak lama.
Konversi lahan dari sawah menjadi lahan lain tersebut diperkirakan mencapai seratus ribu hektare per tahun.
BACA JUGA: Persoalan Pertanian dan Nelayan Sangat Rumit
"Dalam pengembangan lahan juga harus memenuhi syarat teknis, dari sisi agroklimatnya, ketersediaan airnya, unsur hara dan ketersediaan SDM yang mengelola. Selain itu, ada sarana dan prasarana, termasuk jalan produksi dan jaringan irigasi," terang Dirjen PSP Kementan Pending Dadih.
Hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah mengurangi laju konversi tersebut dengan memperketat perizinan atau moratorium konversi lahan.
Tata ruang wilayah harus konsisten dan harus disiplin jangan terlalu mudah diubah areal peruntukannya.
Kinerja program cetak sawah terlihat mengesankan.
Sepanjang tahun 2014-2016, luas areal cetak sawah baru seluas 175.775 hektare dan tersebar pada lahan beririgasi dan rawa.
Pada 2019 di akhir masa pemerintahan presiden Jokowi diharapkan jumlah sawah baru yang berhasil dicetak diprogramkan seluas satu juta hektare.
Dari luasan tersebut diharapkan mampu memproduksi gabah kering giling setara beras 2,7 juta ton.
Swasembada Membutuhkan Lahan yang Cukup
Lahan yang dicetak menjadi sawah berasal dari berbagai latar belakang, yaitu areal milik pribadi masyarakat, lahan milik perhutani, milik negara atau milik pemda.
"Apabila lahan tersebut miliki negara, maka ada ketentuan khusus pemanfaatannya dan pengalihan haknya kepada masyarakat. Apabila milik sendiri, maka anggaran cetak sawah bisa berasal dari pemerintah tetapi juga bisa berasal dari dana petani sendiri," papar Pending Dadih.
Bila konversi lahan produktif ini tidak diatasi, diperkirakan pada 40-50 tahun yang akan datang, luas sawah akan habis menjadi kawasan non pertanian.
Dengan laju konversi 100.000 hektare per tahun, setidaknya pemerintah harus mampu mencetak setidaknya 300.000 hektare per tahun.
Menurut Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk di Indonesia tahun 2010 adalah 237.641.326 jiwa.
Dengan laju pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar 1,2 persen per tahun, jumlah penduduk tahun 2017 adalah 256.603.179 juta jiwa.
Kebutuhan beras pada tahun 2017 termasuk untuk kebutuhan industri sebesar 40.030.096 ton per tahun setara dengan 66.716.827 ton GKG.
Untuk mencapai swasembada sebesar 80 juta ton GKG, diperlukan lahan seluas 8,89 juta hektare.
Sementara, berdasarkan data hasil audit lahan Kementerian Pertanian Tahun 2012 ditambah hasil cetak sawah baru dari tahun 2013-2016 baru mencapai 8,365 juta hektare dengan produktivitas per hektare mencapai 5 ton per hektare.
Melalui program cetak sawah baru, sejumlah lahan yang terlantar dan lahan tidur dapat didayagunakan.
Dengan begitu, program ini sejalan dengan upaya untuk mendukung penyediaan pangan oleh pemerintah.
Keuntungan yang bisa diperoleh dari program cetak sawah ini adalah meningkatkan rasio pemanfaatan tanah, dan mengurangi jumlah lahan terlantar.
Selain itu, juga menambah luas areal tambah tanam, meningkatkan produksi padi secara nasional, dan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
"Cetak sawah adalah langkah yang mutlak perlu. Strategis untuk kebutuhan penyediaan pangan jangka panjang, dan menawarkan solusi kemandirian dan keswadayaan dalam hal pangan. Semua itu menjadi dasar pokok bagi kemandirian bangsa jauh ke depan," tambahnya.
Guna meningkatkan luas tambah tanam yang dilakukan adalah optimasi lahan dengan cara memanfaatkan sawah telantar, memperbaiki atau menyediakan jaringan irigasi.
Selain itu, juga menyediakan tenaga kerja, menggunakan alsintan yang memadai, dan menyediakan benih dan pupuk secara mencukupi. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti ini Pencapaian 3 Tahun Sektor Pertanian Era Jokowi JK
Redaktur : Tim Redaksi