jpnn.com - TUBEI - Seorang pria berinisial, MU, ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi gadis kenalannya yang masih di bawah umur.
“Pelaku melakukan perbuatan itu dengan bujuk rayu, sehingga korban menuruti kemauan pelaku,” ujar Kapolsek Lebong Tengah, Ipda Teguh Ari Aji SIK, Kamis (26/11).
BACA JUGA: Bobok Bareng di Kos, Mahasiswi Sembunyi di Kamar Mandi, Cowoknya di Kasur
Kepada polisi, perbuatan cabul itu berawal ketika pelaku yang baru dikenalnya tiga bulan lalu tersebut mengajak korban jalan-jalan, kemudian mereka berhenti di sebuah pondok di dekat jembatan Saboe di Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah.
“Di dalam gubuk saya merayunya dan dia mau (berhubungan badan, red),” aku tersangka kepada Penyidik.
BACA JUGA: Digerebek, Ibu Lompat Pagar, Anak Ditinggal, Temannya Terancam Cambuk 60 Kali
Kasus itu terungkap setelah kedua orang tua korban curiga ada perubahan pada diri anaknya. Awalnya korban enggan bercerita. Namun, setelah didesak, akhirnya korban mau membeberkan kejadian yang dialami korban.
Kedua orangtua korban pun kaget ketika mendengar pengakuan putrinya. Tidak terima anaknya digarap pelaku, mereka pun melapor ke Mapolsek Lebong Tengah. Tak lama kemudian, warga Kecamatan Lebong Sakti itupun langsung diciduk polisi.
BACA JUGA: Ya Ampun, Remaja yang Menolong Korban Jambret Itu Tak Tahu Pisau Nancep Di Punggung
"Ketika diintrogasi oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Korban digarapnya di salah satu pondok pada malam hari," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak jo pasal 1 UU niomor 11 tahun 2012 tentang sistrem peradilan anak.(777/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Tusuk Punggung Riki, Ternyata Pelaku Jambret Itu Juga Tusuk Anak Polisi
Redaktur : Tim Redaksi