jpnn.com, SURABAYA - Dua wanita dijebloskan ke sel Polsek Simokerto, Surabaya setelah tertangkap tangan mencuri 14 pakaian dari sebuah mal di Surabaya.
Kedua tersangka adalah Tr (38) warga Jalan Wonosari Wetan dan Ms (34) warga Kalimas Wetan. Mereka masih memiliki suami dan anak.
BACA JUGA: Anak Bunuh Ayah Kandung yang Sayang Padanya
Keduanya ditangkap di pertokoan Matahari, Kaza Mall, Surabaya, setelah aksinya tertangkap kamera CCTV.
Aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka ini bermodus pura-pura berbelanja di mal kawasan Jalan Kapas Krampung tersebut.
Barang-barang yang diambil kedua tersangka itu di antaranya pakaian wanita dan pria, mainan anak-anak, hingga keperluan pribadi, seperti bra dan celana dalam.
BACA JUGA: Ternyata Jenazah Driver Angkutan Online Itu Ditemukan di Lokasi Ini
Barang-barang yang dicuri tersebut dimasukkan ke dalam tas plastik bertuliskan Department Store Matahari.
Upaya ini dilakukan bertujuan mengelabui petugas kasir dan sekuriti, agar barang-barang yang dicuri dianggap telah terbeli.
Namun, aksi pencurian kedua tersangka ini tertangkap kamera dan diamati oleh petugas.
"Keduanya langsung disergap petugas keamanan saat hendak keluar dari pertokoan," ujar Kompol Masdwaty Saragih, Kapolsek Simokerto.
BACA JUGA: Sebelum Pergi, Cantika Sempat Minta Suapi Papanya
Dengan barang bukti tersebut, keduanya langsung diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Simokerto untuk menjalani proses hukum.
Kedua wanita ini mengaku telah beraksi sebanyak tiga kali di mal yang sama.
Aksi pertama dan keduanya, berhasil mengelabui petugas kasir dan membawa hasil curiannya.
"Namun, pada aksi ketiganya, keduanya diringkus petugas setelah tertangkap kamera CCTV," imbuh Masdawaty.
Dengan tujuan untuk menjual kembali barang curiannya, kedua tersangka ini akhirnya dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap! Order Rohman Tiga Kali Ditolak Driver Lain
Redaktur & Reporter : Natalia