jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran kepolisian pada Minggu (16/7) malam membekuk seorang hakim bernama Firman Affandy di Lampung. Pasalnya, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung itu diduga memiliki sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih mengungkapkan, Firman ditangkap oleh tim dari Polres Bandar Lampung. “Pelaku ditangkap di rumah yang bersangkutan," kata Sulistyaningsih ketika dikonfirmasi, Senin (17/7)
BACA JUGA: Memalukan, Oknum Hakim Ketangkap Lagi Nyabu di Kamar Mandi
Perwira menengah Polri itu menambahkan, dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu. Namun, Sulistyaningsih belum bisa memastikan jumlah sabu-sabu yang disita.
"Nanti dulu ya, karena sekarang masih dilidik. Yang bersangkutan diduga memakai narkoba ya," tukas dia.(elf/JPG)
BACA JUGA: Ratusan Ton Ikan di Bendungan Wayrarem Mati Mendadak
BACA JUGA: Habib Aboe Beri Pujian ke Polwan Pembekuk Penyelundup 1 Ton Sabu-Sabu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Penyekap Putra Jeremy Thomas Tanpa Surat Tugas
Redaktur : Tim Redaksi