Ya Ampun, Muda Mudi Zaman Now Kelon di Emperan Toko

Jumat, 10 November 2017 – 14:11 WIB
Pasangan lelaki dan wanita sedang berpacaran. Ilustrasi: Jawa Pos Radar Bali

jpnn.com, TEGAL - Ada-ada saja yang dilakukan muda mudi zaman now. Kamis (9/11), Satuan Sabhara Polres Tegal Kota mengamankan sepasang muda mudi yang sedang kelon di pinggir Jalan Raya Pantura, tepatnya di Jalan Gajah Mada persis di sebuah emperan toko.

Selain mengamankan dua orang lawan jenis bukan suami istri yang sedang bergumul di emperan toko, Satuan Sabhara juga mengamankan pasangan mesum lainnya dari sebuah indekos di Jalan Perintis Kemerdekaan Tegal Timur. Bahkan, polisi juga mengamankan sejumlah pemuda yang tengah berpesta miras dan preman yang sedang minta-minta uang di lampu merah.

BACA JUGA: Yenny Wahid Wakili Indonesia Promosikan Toleransi

''Jumlah hasil pekat yang kami gelar sekitar pukul 00.30 WIB, sampai 20 orang. Termasuk dua pasangan mesum, baik di tepi pantura maupun yang di rumah indekos,'' ujar Kasat Sabhara Polres Tegal Kota AKP Prastowo seperti diberitakan laman radartegal.com.

Prastowo memerinci, 20 orang yang terjaring razia itu terdiri dari satu pasangan mesum di sebuah rumah indekos, satu pasangan mesum di emperan toko, lima pemuda yang pesta miras, dua pekerja seks komersial di Perempatan Lampu Gantung, tiga pemuda depan gedung DPRD, dan tiga orang di Lampu Merah Pasar Anyar, serta tiga orang lainnya di Perempatan Maya,'' jelasnya.

BACA JUGA: Beginilah Cara Menghitung Kenaikan UMP

Perwira menengah Polri berkumis tebal itu menambahkan, pasangan mesum yang diamankan di emperan toko Jalan Gajahmada sempat berupaya melarikan diri ketika petugas datang. Namun, petugas bisa menggagalkan upaya pasangan mesum yang hendak kabur.

Sepasang muda mudi yang tengah kelon di emperan toko mengaku belum lama kenal. Keduanya mengaku berkenalan di Alun-alun Tegal hingga akhirnya jalan bareng dan tidur bersama di emperan toko.

BACA JUGA: Tenang, Tetap Boleh Punya Lebih dari Satu Nomor Ponsel

"Mereka kami data dan kemudian diserahkan ke pengadilan negeri untuk disidang tipiring,'' bebernya.(gus/har/zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Cecar Setnov soal Uang e-KTP, Inilah Jawabannya


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler