jpnn.com - JAKARTA – Amoy seharusnya menikmati hari tua dengan tenang. Di usia yang sudah menginjak 63 tahun, Amoy sebenarnya bisa menimang cucu atau menikmati sisa hidup.
Namun, penghuni Rusun Kapuk Muara itu justru harus menghabiskan waktunya di balik jeruji besi. Pasalnya, Amoy ditangkap Polsek Tanjung Duren karena mengedarkan sabu-sabu.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi UPS Ini Baru Siapkan Langkah setelah Dapat Kepastian
Dari kamar rusun yang dihuni Amoy, polisi mendapatkan 14 paket sabu seberat 6,8 gram beserta dua alat isap. Nenek berkaca mata itu mengaku baru sekali menjalankan bisnis haramnya.
Amoy berdalih tengah terimpit kebutuhan karena harus membesarkan empat cucu yang masih balita.
BACA JUGA: Alamak... Di TPU Saja Banyak Calo Berkeliaran, Katanya Rp5 Juta Per Makam
"Beli itu seharga Rp 1,2 juta. Saya jual lagi tiap paket kecil Rp 200 ribu. Yah, untungnya gak seberapa lah, buat tambahan aja," ucap nenek Amoy di Mapolsek Tanjung Duren, kemarin (18/11). (asp/jos/jpnn)
BACA JUGA: Jadi Tersangka UPS, Fahmi Zulfikar Masih Tenang, Kok Bisa Ya?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jreng.. Jreng... Kader Demokrat yang Jadi Tersangka Korupsi Ternyata...
Redaktur : Tim Redaksi