Ya Ampun! Pembantu Bejat Ini Tega Cabuli Anak Majikannya Sendiri

Jumat, 16 Juni 2017 – 18:21 WIB
Korban pencabulan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Lim Tjing Peng bukannya bersyukur diberi tempat tinggal dan pekerjaan sebagai pembantu.

Pria 47 tahun itu malah mencabuli anak majikannya yang masih berusia enam tahun.

BACA JUGA: Pembantu Ajak Anak Majikan ke Kamar, Dikunci, Duh Gusti....

Parahnya lagi, bukan hanya sekali, melainkan berulang kali. Gadis enam tahun itu dicabuli Lim Tjing Ping sejak April lalu. Terkahir pada 8 Juni lalu.

Aksi bejat tersangka terbongkar setelah korban memberitahu kedua orangtuanya. Geram, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Pontianak.

BACA JUGA: Jangan Sampai Pencuri 3 Bungkus Mi Diseret ke Pengadilan

Modus pencabulan yang dilakukan Lim Tjing Ping, ketika korban sedang minum air putih di ruang tamu.

Kemudian tersangka memanggil korban dengan lambaian tangannya dari dalam kamar.

BACA JUGA: Geng Motor Para Jomblo Beringas, Polisi Dikeroyok Sampai Bengep

Korban pun menuruti panggilan Lim Tjing Ping dan masuk ke dalam. Dia langsung mengunci kamar dari luar, kemudian pergi mandi. Selesai mandi, tersangka kembali masuk ke kamar menggunakan handuk dan mengunci pintu dari dalam.

“Saat itu korban sedang main game di handphone. Kemudian tersangka mencabulinya,” ungkap Kanit PPA Polresta Pontianak AKP Heri Purnomo kepada wartawan, Kamis (15/6).

Selesai mencabuli korban, tersangka keluar kamar dan memanaskan sepeda motornya. Tak hanya itu, Lim Tjing Ping juga memfoto kemaluan korban.

“Bahkan tersangka juga berpesan kepada korban, untuk tidak bilang sama orangtuanya atas apa yang dilakukannya,” jelas Heri.

Setelah menerima laporan, polisi langsung memeriksa korban serta melakukan visum. “Pelaku juga langsung kita tangkap saat itu, tidak ada perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya,” tegas Kanit PPA.

Lim Tjing Ping dijerat pasal 81, 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Saat ini pelaku sudah kita tahan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Heri. (zrn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Gadis Disabilitas, Purnawirawan Itu Dihukum 7 Tahun Bui


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler