jpnn.com, MEDAN - Sebanyak 356.670 dosis vaksin Covid-19 di Sumatera Utara bakal kedaluwarsa pada 28 Februari 2022.
Hal itu terungkap dalam Surat Nomor: 88/STPCOVID-19/II/2022 yang ditandatangani oleh Arsyad Lubis selaku Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut.
BACA JUGA: Proses Sertifikasi Halal Vaksin Merah Putih Terbilang Singkat, MUI Bilang Begini
Surat itu ditujukan kepada ketua Satgas Covid-19 di masing-masing kabupaten/kota se-Sumut.
Adapun perincian vaksin yang hampir kedaluwarsa itu, yakni Moderna sebanyak 86.040 dosis dan vaksin AstraZeneca 270.630 dosis.
BACA JUGA: Warga dan Istri Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 Bilang, Enggak Menyangka
Dalam surat itu, satgas kabupaten/kota diminta untuk menyuntikkan vaksin itu sebagai booster kepada anggota TNI/Polri, pegawai pemerintahan, pegawai BUMN, tenaga pendidik dan kependidikan beserta keluarganya yang ada di masing-masing kabupaten/kota.
Tenaga Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Restuti Hidayani Saragih mengatakan bahwa vaksin tersebut tidak hanya berada di gudang provinsi, tetapi juga di kabupaten/kota.
BACA JUGA: Otak Pembunuhan Ficky Firlana Ternyata Seorang Lesbian
"Jadi, bukan semuanya di gudang provinsi, ya. Ini tersebar di kabupaten/kota di Sumut juga," kata Restuti kepada wartawan, Senin (14/2).
Dokter spesialis penyakit dalam itu menyebut bahwa berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh pihaknya, vaksin itu masih tersimpan karena keengganan masyarakat untuk divaksin serta karena memilih jenis vaksin.
"Jadi, karena faktor keengganan dan pilih-pilih merek vaksin menjadi kendala utama. Ini bukan hanya dirasakan oleh rekan-rekan Dinkes dan bidang kesehatan sipil, tetapi juga dialami sebagai kendala oleh Polri dan TNI," sebutnya. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni