jpnn.com, BALIKPAPAN - Operasi Antik Mahakam 2017 yang digelar Polda Kalimantan Timur berbuah manis.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat lebih dari satu kilogram dengan nilai sekitar Rp 3 miliar di salah satu hotel di Batu Ampar, Balikpapan Utara, Selasa (18/4).
BACA JUGA: Lihatlah, Wajah Bandar Sabu-Sabu Ini Melas Banget
Kanit 1 Subdit 2 Psikotropika Ditreskoba Polda Kaltim Kompol Akadianto, tersangka bernama Fandi (18) menuju kawasan Pasar segar, Minggu (16/4).
Saat itu, Fandi membawa sebuah kardus yang dibungkus keresek hitam.
BACA JUGA: Bukannya Ngumpulin Pahala, Nenek Malah Berbuat Tercela
Petugas tidak hanya mencurigai Fandi, tetapi juga Oman (24).
“Tersangka FD (Fandi) menggunakan motor matik menuju salah satu warung. Dia lalu mendekati tempat sampah, rupanya sudah ada kardus terbungkus keresek hitam tersebut,” terang Akadianto, Rabu (19/4).
BACA JUGA: Pasangan Kekasih Tepergok Ngamar, Wuiihhh Barang Bawaannya
Fandi dan Oman tidak bisa berkutik saat ditangkap petugas.
Pihak berwajib menemukan sepuluh botol minuman dan bungkusan yang dilapisi kersek dan lakban berisi sabu-sabu.
“Jadi FD yang mengambil kardus tersebut, maka dia yang awal diamankan petugas. Selanjutnya dari FD diketahui keterlibatan OM (Oman). OM diamankan masih di kawasan Pasar Segar,” jelasnya.
Petugas langsung mengembangkan kasus tersebut. Rupanya, Fandi dan Oman diperintah seseorang melalui telepon seluler.
Petugas juga mendapatkan informasi mengenai keterlibatan salah satu narapidana di sebuah lapas.
“Ada dugaan keterlibatan napi lapas, tetapi masih kami dalami,” ujarnya.
Dia menambahkan, Fandi berencana menyerahkan sabu-sabu itu kepada kurir asal Sangatta berinisial WN (35).
Keesokan harinya, Oman ditelepon seseorang yang bermaksud melakukan transaksi sabu-sabu seberat 1,02 kg tersebut.
Tersangka lantas berjanji bertemu di sebuah hotel di Batu Ampar pada malam hari.
WN menggunakan mobil minibus putih untuk mengambil sabu-sabu.
“Barang sudah diketahui akan diambil, dalam hal ini WN tidak tahu berapa berat sabu-sabu yang akan diambilnya. Berada di area parkir hotel, tersangka menyadari barang yang jumlahnya tidak sedikit,” ungkap Akadianto.
Dia menambahkan, Fandi, Oman, dan WN dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal 20 tahun. (bp-21/war/k1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nekat Jadi Kurir Narkoba Demi Nyabu Gratis
Redaktur : Tim Redaksi