jpnn.com, MATARAM - KPU NTB sudah mengeluarkan jadwal resmi pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilgub NTB 2018.
Bakal calon yang akan maju menggunakan jalur indpenden pendaftaran dibuka bulan November 2017.
BACA JUGA: Sinyal Gerindra dan PKS Koalisi Lagi
Sedangakan bakal calon yang menggunakan jalur partai politik pendaftaran dibuka bulan Januari 2018
“Benar informasi jadwal pendaftaraan bakal calon gubernur dan wakil gubernur NTB sudah dikeluarkan,” kata Ketua KPU NTB Lalu Aksar Anshori, seperti diberitakan Lombok Post (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Sah, Kepengurusan PKPI Kubu Hendropriyono Sudah Muncul di Website KPU
Secara rinci Aksar menuturkan, untuk pasangan calon perseorangan, pengumuman persayaratan akan digelar pada tanggal 9 hingga 22 November 2017.
Dilanjutkan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 22 hingga 26 November 2017.
BACA JUGA: KPU Bakal Dilaporkan ke DKPP
“Paling lambat pukul empat sore batas waktu penyerahan,” ucapnya.
Sedangkan untuk pasangan calon yang menggunakan jalur partai politik, pengumuman pendaftaran dilakukan tanggal 1 hingga 7 Januari 2018. Dilanjutkan untuk pendaftaran pada tanggal 8 hingga 10 Januari 2018.
“Hari pendaftarannya, kami buka hingga pukul empat sore untuk hari pertama dan kedua, di hari ketiga hingga pukul 12 malam,” terangnya.
Setelah proses pendafatarn bakal calon selesai, KPU melanjutkan ke tahap berikutnya. Untuk pemeriksaan kesehatan digelar pada tanggal 8 hingga 15 Januari 2018. Kemudian, penetapan pasangan calon digelar pada tanggal 12 Februari 2018.
Selanjutnya, pengundian dan pengumuman nomor urut dilakukan pada 13 Februari 2018. Sementara masa kampanye dilaksanakan pada tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
“Pemungutan suara akan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2018,” papar Aksar.
Aksar meminta kepada para bakal calon, tim sukses pemenangan, hingga partai politik dapat menyiapkan segala persyaratan bagi bakal calon atau pasangan calon yang akan diusung. (ewi/r4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahapan Pemilu 2019 Terancam Molor
Redaktur & Reporter : Soetomo