Yakin KPU Siap jika MK Putuskan Pemilu Serentak di 2014

Kamis, 23 Januari 2014 – 17:27 WIB


JAKARTA –Kuasa Hukum Effendi Ghazali, Wakil Kamal, kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden serentak, baru dapat dilaksanakan pada pemilu 2019.

Menurut Kamal, MK seharusnya memutuskan pelaksanaan pemilu serentak pada pemilu 2014 ini. Karena masih cukup waktu yang tersisa, jika dilihat tahapan pemilu yang saat ini tengah berjalan.

BACA JUGA: Fraksi PKB Ingatkan MK tak Gegabah

Atau paling tidak, MK dapat menunda pelaksanaan pemilu selama dua bulan. Bukan malah menunda pelaksanaan keputusan hingga pemilu 2019 mendatang.

 “Saya kira kalau untuk persoalan teknis, tinggal ditunda dua bulan. Kan hanya menambah satu lembar surat suara dan satu kotak suara (untuk pilpres),” katanya di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1).

BACA JUGA: Pekan Depan DPR Mulai Bahas Pemekaran

Selain itu, jika dengan penundaan selama dua bulan, Kamal juga yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menyiapkan kebutuhan untuk melaksanaan pemilihan secara serentak.

“Berkaitan dengan undang-undang, Presiden saya kira juga bisa mengeluarkan perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk pelaksanaan pemilu serentak. Perpu 1-2 hari bisa diselesaikan Presiden,” katanya.

BACA JUGA: Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilkada Taput dan Deli Serdang

Namun meski begitu, secara umum Kamal dan kliennye, Effendi Ghazali mengaku dapat menerima putusan MK tersebut.

“Kami melakukan ini demi kepentingan bangsa, Jadi ini merupakan kemenangan rakyat. Kami melakukannya demi masyarakat Indonesia,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setiap Partai Diberi Rp 55 M untuk Bayar Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler