JAKARTA –Kuasa Hukum Effendi Ghazali, Wakil Kamal, kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden serentak, baru dapat dilaksanakan pada pemilu 2019.
Menurut Kamal, MK seharusnya memutuskan pelaksanaan pemilu serentak pada pemilu 2014 ini. Karena masih cukup waktu yang tersisa, jika dilihat tahapan pemilu yang saat ini tengah berjalan.
BACA JUGA: Fraksi PKB Ingatkan MK tak Gegabah
Atau paling tidak, MK dapat menunda pelaksanaan pemilu selama dua bulan. Bukan malah menunda pelaksanaan keputusan hingga pemilu 2019 mendatang.
“Saya kira kalau untuk persoalan teknis, tinggal ditunda dua bulan. Kan hanya menambah satu lembar surat suara dan satu kotak suara (untuk pilpres),” katanya di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1).
BACA JUGA: Pekan Depan DPR Mulai Bahas Pemekaran
Selain itu, jika dengan penundaan selama dua bulan, Kamal juga yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menyiapkan kebutuhan untuk melaksanaan pemilihan secara serentak.
“Berkaitan dengan undang-undang, Presiden saya kira juga bisa mengeluarkan perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk pelaksanaan pemilu serentak. Perpu 1-2 hari bisa diselesaikan Presiden,” katanya.
BACA JUGA: Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilkada Taput dan Deli Serdang
Namun meski begitu, secara umum Kamal dan kliennye, Effendi Ghazali mengaku dapat menerima putusan MK tersebut.
“Kami melakukan ini demi kepentingan bangsa, Jadi ini merupakan kemenangan rakyat. Kami melakukannya demi masyarakat Indonesia,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setiap Partai Diberi Rp 55 M untuk Bayar Saksi
Redaktur : Tim Redaksi