jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Eksekutif Indonesian Legal Roundtable, Firmansyah Arifin percaya akan netralitas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus sengketa Pemilu Presiden 2014. Menurutnya, MK tidak akan bisa diintervensi dalam membuat putusan.
"Walaupun ada hakim MK yang merupakan mantan politisi partai tertentu, walaupun mereka punya hubungan langsung dengan yang bersengketa, itu tidak akan berpengaruh," kata Firman dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (19/8).
BACA JUGA: KPK Belum Jadwalkan Hari Keramat untuk SDA
Seperti diketahui, dari sembilan hakim konstitusi ada dua orang yang memiliki afiliasi dengan partai pendukung pihak pemohon, pasangan Prabowo-Hatta. Kedua orang itu adalah Ketua MK Hamdan Zoelva dan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Firman berpendapat, MK saat ini masih dihantui kasus suap mantan pimpinannya Akil Mochtar. Menurutnya, penangkapan Akil oleh KPK masih sangat segar dalam ingatan masyarakat.
BACA JUGA: Persoalkan DPKTb, Prabowo-Hatta Dinilai Gunakan Pola Pikir Orba
Karena itu, Firman yakin tidak ada satupun hakim konstitusi yang berani bertindak macam-macam. "Mereka pasti ingin mengembalikan kepercayaan publik. Kalau kasus Akil Mochtar terulang lagi itu bunuh diri bagi MK," tegasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Tim Transisi Buka Masukan dari Pemerintahan Saat Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Buka Peluang Periksa Fahri Hamzah
Redaktur : Tim Redaksi