Yakini Tax Amnesty Bakal Serap Uang Simpanan WNI di Luar Negeri

Rabu, 22 April 2015 – 00:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Suara dari kalangan wakil rakyat agar pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty semakin terdengar nyaring. Terlebih, wacana penerapan tax amnesty itu mulai muncul dalam rapat-rapat antara Komisi XI DPR yang membidangi perpajakan dengan Kementerian Keuangan.

Ketua Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR RI, Jon Erizal mengungkapkan, kebijakan tax amnesty, selama ini banyak uang milik warga negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri. Angkanya diperkirakan melebihi Rp 3000 triliun.

BACA JUGA: DPR Ajak Pemerintah Segera Siapkan Regulasi Tax Amnesty

Menurutnya, tax amnesty bias merangsang WNI untuk menarik uang yang disimpan di luar negeri.  "Daripada uang masyarakat kita ditaruh di luar negeri, kan orang luar yang menikmati uang itu. Kalau masuk ke Indonesia, lending rate (suku bunga kredit, red),” katanya di Jakarta,  Selasa (21/4).

Jon menambahkan, pemerintah sebenarnya juga berkeinginan ada payung hukum tax amnesty. Namun, lanjutnya, kebijakan itu tentu harus dikoordinasikan dengan DPR.

BACA JUGA: Myanmar Belajar Special Economic Zone ke BP Batam

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, untuk merealisasikan wacana tentang tax amnesty itu, maka sebaiknya diatur dalam undang-undang. Ia menyarankan, ketentuan tax amnesty bisa dimasukkan dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sudah masuk ke Prolegnas 2015.

Jon menegaskan, jika tax amnesty bisa masuk dalam revisi UU KPU maka payung hukum bagi pengampunan pajak itu bisa diselesaikan tahun ini. Sementara opsi lainnya, katanya, adalah membuat undang-undang tersendiri yang akan memakan waktu lebih lama.

BACA JUGA: Ayo Siapa Mau! Tiket Kereta Lebaran Diskon 50 Persen

“Kalau dibikin UU khusus, memang kemungkinan harus masuk Prolegnas 2016," imbuhnya.

Sedangkan Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR RI, M Misbakhun menyatakan, aturan untuk pemberlakuan tax amnesty sebenarnya sudah cukup mendesak. Menurutnya, pengampunan dibutuhkan bukan hanya demi menggenjot penerimaan negara tetapi juga kepastian hukum.

“Kondisinya sudah mendesak sehingga pembuatan aturan tax amnesty itu bisa dimasukkan ke Prolegnas tahun ini. Kebijakan rekonsiliatif seperti tax amnesty merupakan jawaban sistemik atas kondisi negara saat ini," katanya.(rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Premium Dihapus, Anak Buah SBY Minta Jokowi Berpikir Ulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler