jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta semakin membuat gamblang peran pihak-pihak yang terlibat.
Dalam pandangan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, perkembangan persidangan perkara e-KTP sudah bisa ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: KPK Terus Dalami Peran Tim Fatmawati di Kasus e-KTP
Salah satu yang terungkap dalam persidangan terakhir adalah keterkaitan putra dan keponakan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Menurut Tama, KPK pasti tak mendiamkan perkembangan fakta persidangan untuk mendalami keterlibatan nama-nama besar.
“Mereka tentu punya cara. Jadi seharusnya memang menjadi perhatian buat KPK soal ini," katanya saat dihubungi, Jumat (7/4).
BACA JUGA: Tujuh Saksi Buktikan Penyimpangan di Pengadaan E-KTP
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada persidangan yang digelar Kamis (6/4) mencecar Setya Novanto. JPU menanyakan tentang kaitan Reza Herwindo dan Irvan Hendra dengan Andi Narogong yang kini menjadi tahanan KPK.
Reza merupakan putra Novanto, sedangkan Irvan merupakan keponakan ketua umum Golkar itu. Meski demikian, Setnov -panggilan Novanto- menepis dugaan keterlibatan anak dan keponakannya dalam proyek e-KTP.
BACA JUGA: KPK Periksa 4 Tersangka Suap Penjualan Kapal PT PAL
Namun, JPU KPK memang mengantongi bukti lain. Sebab, Reza diduga bekerja pada perusahaan yang patut diduga dimiliki oleh Andi Narogong. Sementara Irvan masuk dalam Tim Fatmawati pimpinan Andi Narogong yang diduga mengatur patgulipat proyek e-KTP.
Karenanya Tama menduga KPK tak akan kesulitan dalam mengembangkan penyidikan kasus e-KTP. "Dalam pandangan kita ini sudah semakin terang, beberapa orang telah mengaku. Relatif tidak akan berliku dan panjang," tuturnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Perusahaan e-KTP Kirim Duit ke Rekening KPK
Redaktur : Tim Redaksi