Yakinlah, KPK Bakal Punya Calon Tersangka Kasus RS Sumber Waras

Minggu, 17 April 2016 – 10:56 WIB
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya menemukan  adanya kerugian negara. Sebab, audit investigatif atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga mengungkap adanya niat jahat.

Dasco mengatakan, KPK memang pernah mengaku belum menemukan niat jahat dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Namun, politikus Partai Gerindra itu menegaskan, kerugian negara yang mencapai Rp 191 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras tidak mungkin terjadi tanpa adanya niat jahat.

BACA JUGA: Pastikan Tak Berhenti di Samadikun

"Mungkin adanya niat jahat sudah bisa disimpulkan dari banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dan adanya kerugian negara hasil audit BPK," katanya kepada JPNN, Minggu (17/4).

Karenanya Dasco menyayangkan penilaian Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok yang menyebut hasil audit BPK membuat kacau dan menipu. Sebab, katanya, Ahok dan pendukungnya sudah seharusnya menghormati hasil audit BPK.

BACA JUGA: Waduh, Penggunaan Dana Haji 2015 Bengkak Rp 1,1 Triliun

Bahkan, lanjutnya, Presiden Joko Widodo pin harus menghormati hasil audit BPK. “BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," ujarnya.

Ia lantas mengutip Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Ketentuan itu memuat kewenangan BPK dalam menghitung dan  menetapkan jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum baik karena kesengajaan atau pun akibat kelalaian.

BACA JUGA: ABK yang Selamat, Memang Sengaja Ditinggal Abu Sayyaf

Dasco menambahkan, hasil audit BPK tentu telah melalui standar pemeriksaan yang benar. Dengan demikian, katanya, hasil audit BPK harus diterima sebagai dokumen hukum yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian karena dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Menurutnya, dengan dokumen BPK itu KPK sebenarnya sudah bisa menaikkan penyelidikan kasus RS Sumber Waras ke tingkat penyidikan yang diikuti dengan penetapan tersangkanya. "Oleh sebab itu saya berpandangan bahwa dengan audit BPK maka sudah sepatutnya secara hukum KPK meningkatkan status kasus Sumber Waras dari penyelidikan ke penyidikan," pungkasnya.

Diketahui beberapa kejanggalan sesuai audit BPK terjadi pada proses pembayaran pembelian lahan RS Sumber Waras. Yakni terkait transaksi yang dilakukan pada 31 Desember 2014 lewat pukul 19.00. Artinya bank sudah tutup.

Menurut Ketua BPK Harry Azhar Aziz, transaksi menggunakan cek tunai itu terkesan dipaksakan. Sebab, bila transaksi lewat pukul 00.00 maka tidak sah.  Karenanya pembayaran itu dipaksakan dilakukan pada 31 Desember 2014 malam.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profesi PNS Tetap jadi Idola, Ini Buktinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler